Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia (SKD SPDN) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh. Pengajuan permohonan SKD SPDN harus memenuhi 6 (enam) syarat dan ketentuan berikut:
- diajukan untuk:
- satu Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan
- satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
- diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia
- paling sedikit berisi informasi berupa:
- nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, nomor telepon, dan alamat surat elektronik (email) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKD SPDN
- nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, nomor telepon, dan alamat surat elektronik (email) wakil atau kuasa dari Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKD SPDN, dalam hal diwakilkan atau dikuasakan
- nama Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tempat penghasilan bersumber
- Masa Pajak dan Tahun Pajak yang diajukan SKD SPDN
- nama dan taxpayer identification number lawan transaksi di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan
- penjelasan mengenai penghasilan yang bersumber dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
- ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak
- dilampiri dengan:
- surat pernyataan penghasilan bermeterai, dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) PER – 08/PJ/2017
- surat pernyataan kedudukan bermeterai, dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PER – 08/PJ/2017
- Formulir Khusus, dalam hal Wajib Pajak meminta pengesahan Formulir Khusus dan/atau
- surat kuasa khusus, dalam hal permohonan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak dan
- menyertakan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 dalam bentuk salinan digital (softcopy).
Permohonan SKD SPDN diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Domisili dengan menggunakan format berikut :