
- diajukan untuk:
- satu Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan
- satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
- diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia
- paling sedikit berisi informasi berupa:
- nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, nomor telepon, dan alamat surat elektronik (email) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKD SPDN
- nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, nomor telepon, dan alamat surat elektronik (email) wakil atau kuasa dari Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKD SPDN, dalam hal diwakilkan atau dikuasakan
- nama Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tempat penghasilan bersumber
- Masa Pajak dan Tahun Pajak yang diajukan SKD SPDN
- nama dan taxpayer identification number lawan transaksi di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan
- penjelasan mengenai penghasilan yang bersumber dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
- ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak
- dilampiri dengan:
- surat pernyataan penghasilan bermeterai, dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) PER – 08/PJ/2017
- surat pernyataan kedudukan bermeterai, dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PER – 08/PJ/2017
- Formulir Khusus, dalam hal Wajib Pajak meminta pengesahan Formulir Khusus dan/atau
- surat kuasa khusus, dalam hal permohonan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak dan
- menyertakan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 dalam bentuk salinan digital (softcopy).
Permohonan SKD SPDN diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Domisili dengan menggunakan format berikut :
