Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 dijelaskan bahwa meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman. Meterai dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang digunakan masyarakat untuk membayar pajak atas dokumen (Bea Meterai). Sedangkan yang dimaksud dengan dokumen disini ialah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
Penggunaan tarif tunggal Bea Meterai terbaru dengan nominal Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per lembar ditetapkan oleh pemerintah secara resmi mulai tanggal 1 Januari 2021 lalu. Selain itu tarif tunggal Bea Meterai ini hanya diperuntukan untuk segala bentuk dokumen bernominal uang diatas 5 Juta saja. Jika dokumen tersebut memiliki nominal uang dibawah 5 juta maka secara otomatis tidak dikenakan tarif tunggal Bea Meterai. Mengapa ada pengaturan mengenai Bea Meterai?
Karena Bea Meterai bertujuan untuk:
Bukan hanya itu saja, pengaturan Bea Meterai juga dilandaskan pada 5 (lima) asas yaitu:
Categories:
Tax Learning22 Agustus 2024
26 Agustus 2023
04 November 2021