Bea Meterai: Kenali Pengertian, Asas dan Tujuannya!

LightFieldStudios / envatoelements

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 dijelaskan bahwa meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman. Meterai dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang digunakan masyarakat untuk membayar pajak atas dokumen (Bea Meterai). Sedangkan yang dimaksud dengan dokumen disini ialah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. 

Penggunaan tarif tunggal Bea Meterai terbaru dengan nominal Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per lembar ditetapkan oleh pemerintah secara resmi mulai tanggal 1 Januari 2021 lalu. Selain itu tarif tunggal Bea Meterai ini hanya diperuntukan untuk segala bentuk dokumen bernominal uang diatas 5 Juta saja. Jika dokumen tersebut memiliki nominal uang dibawah 5 juta maka secara otomatis tidak dikenakan tarif tunggal Bea Meterai. Mengapa ada pengaturan mengenai Bea Meterai?

Karena Bea Meterai bertujuan untuk: 

  1. Membantu mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera.
  2. Memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai.
  3. Menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
  4. Menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil.
  5. Menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Bukan hanya itu saja, pengaturan Bea Meterai juga dilandaskan pada 5 (lima) asas yaitu:

  1. Asas Kesederhanaan, yaitu pengaturan Bea Meterai harus dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
  2. Asas Efisiensi, yaitu pengaturan Bea Meterai juga harus berorientasi pada minimalisasi penggunaan sumber daya untuk mencapai hasil kerja yang terbaik.
  3. Asas Keadilan, yaitu pengaturan Bea Meterai  harus menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat.
  4. Asas Kepastian hukum, yaitu pengaturan Bea Meterai harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastianhukum.
  5. Asas Kemanfaatan, yatu pengaturan Bea Meterai harus bermanfaat bagi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait