Tax Learning

Batas Omzet Pajak UMKM Kini Dihitung dari Akumulasi Penghasilan, Begini Penjelasannya

Jika pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) peredaran bruto untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) kegiatan usaha dihitung dari omzet usaha ditambah omzet cabang dalam satu tahun pajak terakhir, ketentuan tersebut kini mengalami perubahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2026 (PP 22/2026), mekanisme penghitungan peredaran bruto untuk WP OP kegiatan usaha telah diperluas.

Kini, untuk dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%, peredaran bruto WP OP kegiatan usaha dihitung dari akumulasi:

  • penghasilan usaha, baik yang dikenakan PPh Final maupun tidak final,
  • pekerjaan bebas; serta
  • penghasilan luar negeri.

Selain itu, peredaran bruto saat ini juga mencakup penghasilan dari suami dan istri (termasuk jika berstatus Pisah Harta/Memilih Terpisah atau PH/MT), penghasilan PT Perorangan yang didirikan suami atau istri, hingga penghasilan anak yang belum dewasa (di bawah usia 18 tahun). Berikut adalah contoh penghitungan peredaran bruto sesuai PP 20/2026.

Contoh Penghitungan Peredaran Bruto WP OP Kegiatan Usaha

PT Perorangan ABC memperoleh penghasilan dari usaha persewaan gedung dan perdagangan alat kebersihan. Peredaran bruto tahun pajak 2026 dari usaha persewaan gedung tercatat sebesar Rp2,5 miliar, sementara dari perdagangan alat kebersihan sebesar Rp500 juta. Dengan demikian, total peredaran bruto PT Perorangan ABC pada tahun pajak 2026 adalah Rp3 miliar.

Untuk tahun pajak 2027, penghasilan PT Perorangan ABC dari perdagangan alat kebersihan berhak dikenakan tarif PPh Final 0,5% karena total omzet tahun pajak 2026 (Rp3 miliar) belum melebihi batas Rp4,8 miliar. Namun, untuk penghasilan dari usaha persewaan gedung, entitas tersebut dikenakan tarif PPh Final sewa bangunan sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 4 ayat (2). Oleh karena itu, penghasilan PT Perorangan ABC untuk tahun pajak 2027 yang mendapatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5% hanya bersumber dari perdagangan alat kebersihan.

PT Perorangan ABC
Penghasilan
Peredaran Bruto Tahun Pajak 2026
Tahun Pajak 2027
Usaha Persewaan Gedung
Rp2,5 miliar
Dikenakan tarif PPh Final Sewa bangunan
Perdagangan Alat Kebersihan
Rp500 juta
Dikenakan PPh Final UMKM 0,5%
Total
Rp3 miliar
 

Contoh kedua menggambarkan WP OP kegiatan usaha dengan sumber penghasilan dari pekerjaan bebas dan penghasilan usaha. Pada tahun pajak 2026, Nona Christie memperoleh penghasilan sebagai agen asuransi sebesar Rp3,5 miliar dan dari usaha katering sebesar Rp1,5 miliar. Hasil akumulasi menunjukkan total peredaran bruto Nona Christie untuk tahun pajak 2026 mencapai Rp5 miliar.

Karena peredaran bruto Nona Christie telah melebihi batas Rp4,8 miliar, wajib pajak yang bersangkutan tidak bisa lagi menggunakan fasilitas tarif PPh Final 0,5% pada tahun pajak 2027. Sebagai implikasinya, atas penghasilan Nona Christie dari usaha katering akan dikenakan tarif umum PPh OP untuk tahun pajak 2027.

Nona Christie
Penghasilan
Peredaran Bruto Tahun Pajak 2026
Tahun Pajak 2027
Agen Asuransi
Rp3,5 miliar
Dikenakan tarif PPh Umum
Usaha Katering
Rp1,5 juta
Dikenakan Tarif PPh Umum
Total
Rp5 miliar
 

Contoh Penghitungan Peredaran Bruto Suami-Istri

Contoh perhitungan selanjutnya penggabungan peredaran bruto suami istri, termasuk penghasilan dari anak yang belum dewasa. Pada tahun pajak 2026, Tuan Budi yang berprofesi sebagai notaris memperoleh penghasilan sebesar Rp3 miliar. Nyonya Dewi (status kewajiban perpajakan MT), istri dari Tuan Budi, memperoleh penghasilan dari usaha restoran sebesar Rp2 miliar. Di sisi lain, Andi yang berusia di bawah 18 tahun (anak Tuan Budi dan Nyonya Dewi) memperoleh penghasilan sebagai penyanyi cilik sebesar Rp500 juta.

Total peredaran bruto keluarga Tuan Budi dan Nyonya Dewi pada tahun pajak 2026 terakumulasi sebesar Rp5,5 miliar, yang berarti telah melebihi batas Rp4,8 miliar. Oleh sebab itu, pada tahun pajak 2027, usaha restoran milik Nyonya Dewi tidak dapat lagi menggunakan tarif PPh Final 0,5% dan harus beralih menggunakan tarif umum PPh OP.

Anggota Keluarga
Status
Penghasilan
Peredaran Bruto Tahun Pajak 2026
Tahun Pajak 2027
Tuan Budi
Suami
Notaris
Rp3 miliar
Dikenakan Tarif PPh Umum
Nyonya Dewi
Istri (MT)
Usaha Restoran
Rp2 miliar
Dikenakan Tarif PPh Umum
Andi
Anak (<18 th)
Penyanyi Cilik
Rp500 juta
Dikenakan Tarif PPh Umum
 
 
Total
Rp5,5 miliar
 

Contoh terakhir berkaitan dengan suami-istri yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas dan penghasilan usaha berbentuk PT Perorangan. Pada tahun pajak 2026, Tuan Fajar memperoleh penghasilan dari agen asuransi sebesar Rp3 miliar dan dari usaha katering (PT Perorangan) sebesar Rp1 miliar. Nyonya Dewi, istri dari Tuan Fajar, pada tahun yang sama memperoleh penghasilan dari usaha butik sebesar Rp2 miliar dan restoran (PT Perorangan) sebesar Rp500 juta.

Melalui skema tersebut, total peredaran bruto Tuan Fajar dan Nyonya Dewi untuk tahun pajak 2026 adalah sebesar Rp6,5 miliar. Karena peredaran bruto tersebut telah melampaui batas Rp4,8 miliar, maka seluruh penghasilan usaha Tuan Fajar maupun Nyonya Dewi yang terdiri dari usaha katering, butik, serta restoran tidak dapat lagi menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Untuk PT Perorangan akan dikenakan tarif umum PPh Badan, sementara usaha butik Nyonya Dewi akan dikenakan tarif umum PPh OP.

Anggota Keluarga
Status
Penghasilan
Peredaran Bruto Tahun Pajak 2026
Tahun Pajak 2027
Tuan Fajar
Suami
Agen Asuransi
Rp3 miliar
Dikenakan Tarif PPh Umum
Usaha Katering (PT Perorangan)
Rp1 miliar
Dikenakan Tarif PPh Umum
Nyonya Putri
Istri
Usaha Butik
Rp2 miliar
Dikenakan Tarif PPh Umum
Restoran (PT Perorangan)
Rp500 juta
Dikenakan Tarif PPh Umum
 
 
Total
Rp6,5 miliar
 

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA