Penggunaan NPWP 16 Digit telah secara resmi digunakan sejak 1 Juli 2024. Meskipun begitu, pada aplikasi e-Faktur 4.0 NPWP 15 Digit masih dapat digunakan, termasuk NPWP yang belum dipadankan dengan NIK.
PKP Tetap Dapat Mengisi NPWP 15 Digit
Pada aplikasi e-Faktur 4.0, NPWP 15 digit masih dapat digunakan dalam mengisi identitas pada faktur pajak. NPWP 15 digit masih dapat digunakan dalam membaut faktur pajak meskipun belum dilakukan pemadanan.
Meskipun tidak tercantum NPWP 16 digit dalam faktur pajak, secara prinsip faktur pajak tersebut telah sesuai ketentuan perundang-undangan. Angga Dhaniswara, penyuluh pajak ahli pertama Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN disebutkan bahwa identitas orang pribadi yang perlu dicantumkan pada faktur pajak adalah nama, alamat, NPWP, atau NIK, sehingga meskipun belum pemadanan, faktur pajak tersebut tetap dianggap sesuai dengan aturan. “Secara prinsip elemen dari 15 ayat (5) sudah terpenuhi,” jelasnya pada saat mengisi webinar prakTAXin-aja yang digelar Ortax (25/07/2024).
Kendala dalam Pengkreditan
Meskipun tidak timbul masalah pada saat pembuatan faktur pajak, salah satu konsekuensi yang perlu diperhatikan adalah terkait pengkreditan. Pada saat PKP penjual membuat faktur pajak keluaran menggunakan NIK yang belum padan, hal ini mengakibatkan data faktur pajak masukan di sisi pembeli tidak muncul.
“Kalau belum dilakukan pemadanan, ketika dibuatkan pajak keluaran di-input dengan parameter NIK, karena belum padan, maka saat mau mengkreditkan pajak masukan dia tidak muncul prepopulated-nya,” jelas Angga.
Sebagai solusi, Angga menjelaskan bahwa apabila lawan transaksi belum melakukan pemadanan, agar data prepopulated pajak masukan tetap terbaca, PKP penjual dapat menggunakan NPWP 15 digit terlebih dahulu saat membuat faktur pajak. Hal ini untuk memastikan PKP pembeli tetap mendapat hak untuk mengkreditkan pajak masukan.
Anda dapat melihat tayangan ulang webinar prakTAXin-ajak Ortax yang membahas terkait e-Faktur 4.0 pada tautan berikut ini: Yuk Kenalan dengan e-Faktur Versi 4.0: Fitur, Pembaruan, dan Identifikasi Masalah