Menyiapkan sebuah acara atau kegiatan seperti pesta, pagelaran musik, hingga peluncuran produk bukanlah perkara yang mudah. Penyedia jasa kegiatan atau event organizer menjadi salah satu solusi agar kegiatan tersebut dapat berjalan lancar. Dengan menggunakan event organizer, berarti terjadi penyerahan jasa dari pengusaha kepada pengguna jasa. Lalu, jika ditinjau dari sisi pajak, apakah jasa tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? Bagaimana sesungguhnya pengenaan PPN atas jasa event organizer?
Ruang Lingkup Jasa Event Organizer
Jasa event organizer atau penyelenggara kegiatan adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan antara lain meliputi kegiatan-kegiatan seperti penyelenggaraan pameran, pameran konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lainnya yang memanfaatkan jasa event organizer. Kegiatan lainnya adalah kegiatan-kegiatan lain dalam bentuk apapun yang memanfaatkan jasa event organizer seperti talk show, penarikan undian, fashion show, ajang lomba, dan sejenisnya.
Lingkup jasa juga termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan yang mendukung kegiatan-kegiatan tersebut baik atas permintaan dari pengguna jasa maupun diselenggarakan sendiri oleh pihak event organizer. Kegiatan-kegiatan yang mendukung tersebut baik sebelum, sesudah atau pada saat terselenggaranya kegiatan utama seperti pemesanan gedung, penyediaan ruangan, persiapan interior, penyediaan sound system, penyediaan penari latar, dan sebagainya.
Tarif dan DPP PPN Jasa Event Organizer
Pada dasarnya seluruh barang dan jasa yang dikonsumsi merupakan objek PPN. Namun, pemerintah dengan pertimbangan tertentu mengecualikan beberapa jenis barang maupun jasa dari pengenaan PPN. Hal tersebut diatur pada Pasal 4A UU PPN. Karena jasa event organizer tidak termasuk dalam daftar pada Pasal 4A UU PPN, maka tetap dikenakan PPN.
Pengenaan PPN atas jasa event organizer mengikuti ketentuan umum. Tarif yang berlaku adalah 11% (sesuai perubahan pada UU HPP). Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.53/2003 (SE-11/2003), dijelaskan bahwa pengenaan PPN tidak terbatas pada jasa yang diserahkan. Pada Angka 4 SE-11/2003, PPN juga dikenakan atas biaya yang ditagih pengusaha kepada pengguna jasa akibat terjadinya pembatalan/sejenisnya.
Untuk menentukan jumlah PPN terutang, berikut merupakan dasar pengenaan pajak yang dapat digunakan.
- Biaya yang diminta atau seharusnya diminta pengusaha kepada pengguna jasa
- Imbalan yang diperoleh dari kegiatan tersebut termasuk bagi hasil
- Biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha kepada pengguna jasa karena pembatalan pemesanan kegiatan oleh pengguna jasa