Aturan Terbaru Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

1Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan aturan terbaru dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 13/PJ/2019, dan baru akan berlaku sejak 1 September 2019. Aturan terbaru ini akan mencabut peraturan sebelumnya yaitu PER-10/PJ/2010 dengan perubahan terakhir PER-33/PJ/2014.

Pada aturan terbaru ini, terdapat 16 Jenis Dokumen Tertentu yang kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak meliputi :

NoJenis Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak
1Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu
2Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi
3Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri
4Nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan
5Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik
6Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum
7Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek
8Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan
9Dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1)
10Pemberitahuan Ekspor Barang yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP
11Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP. PIB yang dimaksud meliputi:

  1. Pemberitahuan Impor Barang
  2. Pemberitahuan Impor Barang Khusus
  3. Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration)
  4. Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat
  5. Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor  (KITE)
  6. Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat
  7. surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman, dan
  8. PIB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
12PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
13SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP
14SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP
15SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan Risalah Lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SSP tersebut; dan
16SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan:

  1. Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP, atau
  2. invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud.

Keterangan:
Dokumen tertentu Nomor 1 sampai dengan Nomor 11 sebagaimana dimaksud di atas paling sedikit memuat: Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan, Dasar Pengenaan Pajak; dan Jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait