Mengenal BLU Serta Kewajiban Pajaknya

Badan layanan umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan kepada publik. Sebagai bagian dari instansi pemerintah, ketentuan pajak bagi BLU berbeda dengan wajib pajak pada umumnya.

Sekilas Tentang BLU

Dasar hukum pembentukan BLU adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 (PP 23/2005). BLU didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.

BLU dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Kegiatan BLU tersebut harus didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, serta menerapkan praktik bisnis yang sehat.

Laporan Kinerja Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU Tahun 2022 menunjukkan jumlah BLU hingga tahun 2022 mencapai 265 instansi. Jumlah tersebut terdiri dari 106 BLU di bidang kesehatan, 119 BLU bidang pendidikan, 8 BLU pengelola dana, 7 BLU pengelola kawasan, dan 25 BLU pengelola barang dan jasa lainnya. Contoh BLU di antaranya Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, Universitas Negeri Jakarta, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta, hingga Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.

BLU Bukan Subjek Pajak Penghasilan

Merujuk Pasal 2 ayat (3) huruf b UU Pajak Penghasilan, yang termasuk subjek pajak dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

  1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD;
  3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat/daerah; dan
  4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

BLU merupakan unit dari badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan PP 23/2005. Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa pendapatan BLU berasal dari APBN, jasa layanan, serta hibah. Hasil pendapatan yang diperoleh dari non APBN/APBD dilaporkan dan dikonsolidasikan dalam pertanggungjawaban APBN/APBD. Pembukuan BLU diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Berdasarkan hal di atas, BLU dapat dikategorikan sebagai badan pemerintah yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan. Dengan demikian, penghasilan yang diterima BLU dikecualikan dari pengenaan PPh, baik PPh Badan maupun PPh Potong-Pungut lainnya (withholding tax).

Kewajiban PPN bagi BLU

Untuk mengetahui kewajiban PPN BLU, perlu diidentifikasi apa saja layanan yang diberikan BLU. Layanan BLU dapat dikategorikan menjadi dua, yakni layanan dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum dan layanan lainnya. Kriteria jasa dalam penyelenggaraan pemerintahan secara umum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012, antara lain pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk, pemberian Hak Paten, pemberian merek, pemberian hak cipta, pembuatan akta kelahiran, pembuatan akta nikah, dan pemberian visa.

Jasa di atas termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga BLU yang hanya memberikan jasa tersebut tidak memiliki kewajiban untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Sebaliknya, jika BLU memberikan barang/jasa lain yang terutang PPN, maka terdapat kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP.

BLU yang menyerahkan BKP/JKP terutang PPN wajib dikukuhkan sebagai PKP sepanjang melewati batasan pengusaha kecil. Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000. Perlu dicatat, meskipun tidak melewati batasan pengusaha kecil, BLU dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait