
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas konsumsi. Karakteristik PPN adalah general, indirect, dan on consumption. Dengan demikian, pada dasarnya PPN dikenakan untuk barang maupun jasa yang dikonsumsi. Namun, pada praktiknya, terdapat barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN. Untuk lebih memahami apa saja objek dan bukan objek PPN, simak penjelasan berikut ini.
Objek PPN
Merujuk Pasal 4 ayat (1) UU PPN, PPN dikenakan atas:
- penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- impor BKP;
- penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP);
- ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP; dan
- ekspor JKP oleh PKP.
Penyerahan Barang Kena Pajak
Terdapat beberapa penjelasan mengenai terminologi “penyerahan”. Yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah:
- Penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian. Perjanjian yang dimaksud dapat meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.
- Pengalihan BKP oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing). Dalam hal penyerahan BKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam rangka perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi, BKP dianggap diserahkan langsung dari PKP pemasok (supplier) kepada pihak yang membutuhkan barang (lessee).
- Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang. Yang dimaksud dengan “pedagang perantara” adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner. Yang dimaksud dengan “juru lelang” adalah juru lelang Pemerintah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah.
- Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas BKP. Pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Di sisi lain, yang dimaksud dengan pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
- BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan. BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri, sehingga dianggap sebagai penyerahan BKP.
- Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang. Dalam hal suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, pemindahan BKP antar tempat tersebut merupakan penyerahan BKP.
- Penyerahan BKP secara konsinyasi.
- Penyerahan BKP oleh PKP dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari PKP kepada pihak yang membutuhkan BKP.
Bukan Penyerahan Barang Kena Pajak
Dalam ketentuan UU PPN, diatur beberapa jenis penyerahan yang dianggap bukan penyerahan BKP. Berikut merupakan kegiatan yang bukan penyerahan BKP.
- Penyerahan BKP kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang
- Penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang
- Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang dalam hal PKP melakukan pemusatan tempat pajak terutang
- Pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah PKP
- BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan
Dengan demikian, meskipun barang yang diserahkan adalah BKP, penyerahan yang dilakukan tidak terutang PPN karena penyerahannya dianggap sebagai bukan penyerahan BKP.