Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam bidang perpajakan. Untuk menjalankan proses bisnis dan digitalisasi yang serba cepat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak hanya meluncurkan Coretax Administration System (CTAS) tetapi juga turut melakukan inovasi melalui aplikasi M-Pajak sebagai sarana digital yang dirancang khusus untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.
Fitur-Fitur dalam Aplikasi M-Pajak
M-Pajak hadir sebagai aplikasi digital yang membantu masyarakat menyelesaikan masalah perpajakan. M-Pajak dirilis sejak 2021 oleh DJP, dengan tujuan membuka akses seluas-luasnya untuk para wajib pajak. Cukup dengan melakukan download di PlayStore atau AppStore, Wajib Pajak sudah bisa menggunakan aplikasi ini dengan segala layanan di dalamnya.
Apa saja yang bisa kita lakukan melalui aplikasi perpajakan mobile ini? Berikut fitur-fitur yang bisa Anda dapatkan:
memeriksa riwayat perpajakan.
kartu NPWP digital.
informasi terkini seputar perpajakan.
pengingat tenggat waktu pembayaran dan pelaporan.
pencatatan omzet dan penghitungan PPh terutang.
cek lokasi kantor pelayanan pajak terdekat.
Fitur Terbaru Aplikasi M-Pajak Versi 2.0.4
Sebagai bagian dari komitmen peningkatan layanan, DJP telah memperbarui aplikasi ke versi M-Pajak 2.0.4. Dalam versi ini, sejumlah fitur baru disediakan untuk memperluas akses layanan dan meningkatkan efisiensi pelayanan, meliputi:
Pembuatan Kode Billing Pembayaran Pajak Secara Online
Wajib pajak dapat membuat kode billing secara mandiri.
Layanan Lainnya (KSWP, SKF, dan Suket PP 55)
Akses informasi konfirmasi status wajib pajak (KSWP).
Pengajuan surat keterangan fiskal (SKF) secara daring.
Permohonan surat keterangan (untuk pelaku UMKM dengan tarif PPh Final 0,5%).
Peraturan Perpajakan
Fitur status dan isi peraturan perpajakan secara terkini.
Tenggat Pajak
Menyediakan kalender tenggat waktu perpajakan sepanjang tahun berjalan agar pelaporan dan pembayaran dilakukan tepat waktu.
Verifikasi dan Validasi Dokumen DJP
Memungkinkan verifikasi keaslian dokumen resmi DJP melalui pemindaian QR Code.
Menghindari risiko penggunaan dokumen palsu atau penipuan.
Profil Wajib Pajak
Menampilkan informasi pribadi dan NPWP elektronik secara lengkap.
Layanan Lupa EFIN
Apabila wajib pajak lupa EFIN, dapat melakukan pemulihan dengan mengisi data yang diperlukan.
Kalkulator Pajak
Alat bantu penghitungan pajak berdasarkan jenis pajak oleh wajib pajak.
Live Chat dengan Agent Kring Pajak 1500200
Layanan obrolan langsung dengan petugas kring pajak untuk membantu menjawab pertanyaan dan kendala seputar pajak.
Cara Buat Kode Billing Lewat Aplikasi M-Pajak
Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat membuat kode billing secara mandiri. Berikut cara menggunakan aplikasi pajak mobile (M-Pajak) untuk membuat kode billing: