Dalam proses pemasukan barang ke kawasan perdagangan bebas atau pelabuhan bebas (KPBPB), diperlukan adanya endorsement. Endorsement merupakan pernyataan dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan barang kena pajak (BKP) dari Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) ke KPBPB. Endorsement diberikan berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan BKP tersebut.
Dokumen Persyaratan Endorsement
Pemberian endorsement dilakukan secara elektronik. Dokumen yang diperlukan dalam rangka endorsement yaitu:
- pemberitahuan pabean atas pemasukan BKP berwujud ke KPBPB yang telah didaftarkan pada kantor pabean;
- surat persetujuan pengeluaran barang dan data tanggal realisasi pengeluaran barang dari kawasan pabean; dan
- Faktur Pajak (FP-07).
Endorsement diberikan sepanjang dokumen di atas telah lengkap dan tersedia dalam sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Endorsement yang diberikan dapat dibatalkan jika ditemukan ketidaksesuaian informasi dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03/PPFTZ-02), Faktur Pajak, dan/atau SPPB dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pemeriksaan Fisik
Berdasarkan manajemen risiko, nota intelijen di bidang perpajakan, atau nota hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai, terhadap pemasukan BKP dari TLDDP ke KPBPB, endorsement dapat disertai dengan proses pemeriksaan fisik.
Pemeriksaan fisik dilakukan sesuai tata cara pemeriksaan tujuan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan, dengan melakukan pencocokan data dan/atau alat keterangan. Data yang dicocokkan yaitu dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03), Faktur Pajak, dan SPPB, dengan kondisi yang sebenarnya. Dalam hal diperlukan, pemeriksa pajak dapat memanfaatkan dokumen pendukung lainnya dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan fisik.
Pemeriksaan fisik dilakukan dalam rangka meyakini kesesuaian jumlah dan jenis BKP berwujud yang sedang diajukan untuk diberikan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut dengan keadaan yang sebenarnya.
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa jumlah dan jenis barang dalam dokumen yang terkait dengan pemasukan BKP berwujud beserta dokumen pendukungnya telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, endorsement dapat diberikan. Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian dengan keadaan sebenarnya, endorsement tidak diberikan.