Pengertian e-Meterai
E-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerinta Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Ketentuan e-Meterai
Ketentuan dan syarat mengenai penerapan Bea Meterai mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam Undang – Undang Nomor 10 tahun 2020 (UU Bea Meterai). Untuk ketentuan e-meterai sendiri diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021. Penggunaan e-meterai secara resmi ditetapkan mulai tanggal 10 Oktober 2021.
Kegunaan e-Meterai
E-meterai yang merupakan pajak atas dokumen elektronik yang berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Ciri-Ciri e-Meterai yang Asli
- Terdapat gambar Garuda Pancasila
- Memiliki frasa “METERAI ELEKTRONIK”
- Terdapat Angka 10.000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”
- Terdapat 22 digit kode unik berupa nomer seri yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik
Tipe Dokumen yang Dapat Menggunakan e-Meterai
- Surat Perjanjian
- Akta Notaris
- Akta Pejabat
- Surat Berharga
- Dokumen Transaksi
- Dokumen Lelang
- Dokumen pernyataan jumlah uang lebih dari 5jt
- Dokumen lain – lain
Bagaimana Cara Pemakaian e-Meterai
Untuk e-Meterai yang asli bisa dibeli secara langsung pada laman https://pos.e-meterai.co.id berikut dengan pengaturan pembubuhan e-meterai pada dokumen elektronik dengan memilih salah satu tipe user sebagai pengguna pribadi (personal), internal karyawan (enterprise), dan/atau distributor.