Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak harus melakukan aktivasi EFIN agar Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri pada layanan pajak secara daring (online) dan melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.Prosedur Wajib Pajak menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh : | 1) | Identitas diri berupa: a) KTP dalam hal Wajib Pajak merupakan WNI, atau b) Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal Wajib Pajak merupakan WNA; dan |
| 2) | Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT). |
| 1) | surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan . |
| 2) | identitas diri berupa: a) KTP dalam hal pengurus merupakan WNI, atau b) Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA, |
| 3) | kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan, dan |
| 4) | kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan. |
| 1) | surat pengangkatan pimpinan kantor cabang, |
| 2) | surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan; |
| 3) | identitas diri berupa: a) KTP dalam hal pengurus merupakan WNI, atau b) Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan WNA; |
| 4) | kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan, dan |
| 5) | kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang. |
| 1) | Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara; |
| 2) | identitas diri berupa KTP; |
| 3) | kartu NPWP atau SKT atas nama Bendahara |
Categories:
Tax AlertTagged:

Jadwal Training

11 April 2022