Wajib Pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat melakukan transaksi elektronik melalui Layanan DJP Online. Untuk wajib pajak badan, EFIN belum bisa diperoleh secara online. Wakil wajib pajak badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN secara langsung ke KPP atau KP2KP terdaftar.
Merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Pengurus perlu mengisi Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dan mendatangi secara langsung KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Pengurus tersebut perlu menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dari dokumen berupa:
Selain itu, wajib pajak juga diminta menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Jika pengajuan EFIN dilakukan untuk wajib pajak badan berstatus cabang, terdapat beberapa dokumen lain yang perlu disampaikan. Dokumen yang wajib disiapkan adalah:
Jika EFIN sudah diaktifkan, namun wajib pajak lupa atau tidak menyimpan EFIN tersebut, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN yang disediakan oleh DJP. Lihat panduannya di sini: Lupa EFIN? Hubungi DJP Lewat Kanal Berikut Ini
Categories:
Tax Learning20 November 2024
19 November 2024