
Wajib Pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak, untuk dapat melakukan Transaksi Elektronik dengan Ditjen Pajak melalui Layanan Pajak Online dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak dapat memiliki EFIN dengan mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Bagi Wajib Pajak badan, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:
- permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
- pengurus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
- pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
- surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- identitas diri berupa :
- KTP dalam hal pengurus merupakan warga Negara Indonesia atau
- Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan warga negara asing
- kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan dan
- kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan.
- menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai persyaratan dan ketentuan lainya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang merupakan kantor cabang beserta Formulir Permohonan Aktivasi EFIN , silahkan kunjungi : SE – 69/PJ/2015