Analisis Terhadap Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Yang Diberikan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Dan Transaksi Jasa Keuangan Yang Diawasinya [Bagian 3]

P3B
IV. ANALISIS ATAS PENGENAAN PPN
 

Untuk menganalisis pengenaan PPN terhadap OJK akan dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu pengenaan PPN atas jasa yang diberikan oleh OJK sendiri dan pengenaan PPN atas jasa keuangan yang diawasi OJK.
 
 A.  PPN atas Jasa yang Dilakukan OJK

Tugas OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap transaksi dan lembaga jasa keuangan. Meskipun sebagai lembaga independen, OJK dibiayai oleh Anggaran Belanja dan Pengeluaran Negara (APBN) [13]  sehingga termasuk dalam pengertian sebagai unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagai bukan subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 [14] . Sehingga atas penyerahan jasanya tidak dikenakan PPN [15] .

European Community, seperti yang dikutip Alan A. Tait, menyatakan bahwa “states, regional & local government authorities and other bodies governed by public law shall not be considered taxable persons in respect of the activities or transactions in which they engage as public authorities, even where they collect dues, fees, contributions or payments in connection with these activities or transactions” [16]. Negara-negara lain didunia secara umum tidak mengenakan PPN atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh pemerintah. Pengecualian ini dapat dipahami, mengingat barang dan jasa yang dihasilkan pemerintah tidak dimaksudkan untuk mendapatkan nilai tambah dari suatu barang atau jasa, namun lebih dikarenakan sudah menjadi tugas dan tanggung jawab negara untuk menyediakan public goods & services.

Akan tetapi New Zealand mengambil kebijakan yang berbeda, bahwa untuk memberi perlakuan yang sama dengan barang dan jasa yang diserahkan ke instansi pemerintah, maka barang dan jasa yang diserahkan oleh instansi pemerintah juga dikenakan pajak [17] .

OJK yang merupakan lembaga independen namun merupakan otoritas yang dibentuk melalui Undang-Undang dan pendanaannya berasal dari APBN serta berisi keterwakilan antara pelaku usaha dibidang Jasa Keuangan dan pemerintah termasuk dalam pengertian instansi negara/pemerintah menurut aturan perpajakan, atas jasa yang diberikannya tidak dikenakan PPN sudah sesuai dengan kelaziman dan praktek  umum dinegara lain, kecuali New Zealand.

 

 B. PPN atas Jasa Keuangan yang diawasi oleh OJK

Peraturan perundangan perpajakan menyebutkan bahwa jasa-jasa yang berkaitan dengan jasa keuangan (financial services) sebagaimana diatur dalam UU PPN pasal 4A ayat (3) huruf d dan e, dikecualikan dari pengenaan PPN. Dalam kerangka teori diatas telah dikutip beberapa pendapat yang berkaitan dengan pengenaan PPN atas jasa keuangan. Ada yang menyatakan pro dan adapula yang kontra. Negara-negara didunia cenderung tidak mengenakan PPN atas transaksi jasa keuangan.

Indonesia secara umum tidak mengenakan PPN atas jasa keuangan, namun untuk transaksi perbankan tidak berlaku atas keseluruhan transaksi yang dilakukan perbankan dikecualikan dari pengenaan PPN. Transaksi-transaksi yang tidak termasuk pengertian jasa keuangan yang dilakukan perbankan tetap dikenakan PPN sebagaimana yang dtegaskan oleh Dirjen Pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-121/PJ/2010.

Negara yang mengenakan PPN atas jasa keuangan secara selektif misalnya adalah Perancis [18] . Sejak tahun 1979, Perancis mengenakan pajak atas credit outstanding terhadap sektor swasta pada tanggal pertama pada hari kerja setelah akhir tahun buku. Pajak tersebut 0.21% terpisah dari PPN akan tetapi Bank dapat menggabungkan dengan system VAT dan tarif turun menjadi 0.14%.

Negara lain yang mengenakan tipe partial integration atas pengenaan PPN pada sektor keuangan adalah Maroko yang mengenakan PPN atas beberapa jenis bunga pinjaman Bank dengan tarif 12%. Tunisia juga melakukan hal yang sama.

Pengenaan PPN atas asuransi juga menjadi perdebatan. Asuransi dikenal ada 2, yaitu pure insurance (asuransi murni) dan life or annuity insurance (asuransi jiwa). Dalam pure insurance pengenaan pajak harus diimbangi dengan pengembalian pajak yang efektif/mudah (effectively tax refund) atau metode gross up dalam mengklaim pengembalian pajak. Sedangkan asuransi jiwa lebih rumit, karena ada unsur saving/tabungan dalam asuransi tersebut, tetapi masih dapat dipajaki.

Setelah melalui perdebatan panjang, Selandia Baru mengenakan PPN atas asuransi kebakaran dan asuransi umum premium. Tarif pajaknya adalah 10% atas asuransi perusahaan, komisi dan pendapatan lain (seperti penjualan aktiva yang rusak) dan penjualan aktiva tetap. Pengurangan diperkenankan ketika dilakukan re-asuransi dan atas pembelian.

Terdapat beberapa pilihan dalam memperlakukan transaksi atas jasa keuangan berkaitan dengan PPN. Tabel berikut ini akan memberi gambaran tentang beberapa alternatif pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa keuangan (financial services) yang disampaikan oleh Alan A. Tait.

Optional forms
of VAT
Forms of Financial Services
Financial intermediationTrading in Financial assetsFee and commission activityInsurance
(life or Other)
Full invoice credit offsetComplex; administratively extensive; lending shiftsComplex; offshore trading encouragedPracticalTax should not be on full premiums, offshore competition
Special tax rateThe more simple, the more non neutralTax not related to value of service suppliedLikely to be arbitraryPossible
Zero RatingShould be limited to export of servicesShould be limited to exportsNo reason to zero rateNo reason to zero rate
ExemptionCascade, incentive to self-supply servicesCascade, offshore problemsCascade, offshore problemsCascade, perhaps offshore problems
Direct additive Accounts basePossible cascade, low cost, problems offshore and domestic producersCascade possible, offshore problemsCascade possiblepractical
Sumber:  Tait, Alan A.,Value Added Tax, International Monetary Fund,1988 page 94

Beberapa alternative pengenaan PPN yang disampaikan oleh para ahli diatas dapat menjadi pilihan tentang bagaimana perlakuan jasa keuangan di Indonesia. Pilihan yang diambil sekarang adalah mengecualikan terhadap pengenaan PPN. Meskipun menurut Alan A. Tait sulit untuk mencari alasan yang tepat mengapa jasa keuangan dikecualikan dari pengenaan PPN. Namun menurut pendapat yang disampaikan Schenk & Oldman, terdapat alasan yang mendukung atas pengecualian ini, yaitu tujuan transaksi jasa keuangan adalah bukan untuk konsumsi tetapi lebih besar tujuannya mendapatkan return yang ujungnya adalah untuk saving (menabung). Dampak lain yang dapat dirasakan adalah bahwa dengan pengecualian pengenaan PPN, tidak menghambat keinginan orang untuk meminjam uang ke Bank, sehingga pajak tidak menjadi penghambat bagi para pelaku usaha untuk menggerakkan roda perekonomian.

Apabila dikemudian hari Indonesia mempertimbangkan untuk mengenakan PPN pada sektor Jasa Keuangan, hal tersebut harus dilakukan secara selektif dan hati-hati agar pelaku usaha tidak terhambat untuk memperoleh dana pinjaman. Pemilihan sektor Jasa Keuangan mana yang akan dikenakan, semestinya di prioritaskan untuk sektor  yang bersifat konsumsi, mengingat PPN merupakan pajak atas konsumsi. Contoh sektor yang memungkinkan untuk dikenakan PPN adalah Jasa Asuransi, seperti yang dilakukan oleh New Zealand  [19].

 

Analisis Terhadap Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai  Atas Jasa Yang Diberikan Oleh Otoritas Jasa Keuangan  Dan Transaksi Jasa Keuangan Yang Diawasinya [Bagian 4]


[13] Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
[14] Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 82/PMK.03/2012 menyebutkan bahwa ”Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagai bukan subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.”
[15] Pasal 4A ayat (3) huruf m UU PPN “jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum  termasuk kelompok jasa yang tidak dikenai PPN”
[16] Tait, Alan A.,Value Added Tax, International Monetary Fund,1988
[17] Ibid
[18] Tait, Alan A.,Value Added Tax, International Monetary Fund,1988
[19] Tait, Alan A.,Value Added Tax, International Monetary Fund,1988

Categories: Arsip

Artikel Terkait