Alur Pemungutan PPN atas Penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana

Ha4ipuri / envatoelements

Spacer

Untuk memberikan kepastian hukum serta sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 (PMK 6/2021) yang mengatur mengenai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehubungan dengan Penjualan Pulsa dan Kartu Perdana, Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan aturan terbaru sebagai petunjuk pelaksanaan pemungutan PPN atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana yaitu melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2021. Berikut ini merupakan detail terkait penyerahan yang dikenakan PPN diantaranya:

 

1.Penyerahan dari Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dipungut oleh Pengusaha  Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
2.Penyerahan dari Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama.
3.Penyerahan dari Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan Tingkat Selanjutnya dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.

PPN yang terutang atas penyerahan dari Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dipungut hanya satu kali oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua pada saat penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua tersebut merupakan yang memperoleh Pulsa dan Kartu Perdana dan Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dalam suatu Tahun Pajak.

PPN atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana terutang pada saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama, atau Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua. Dalam hal deposit yang diterima oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua juga digunakan untuk transaksi selain Pulsa dan Kartu Perdana sehingga belum dapat diketahui penggunaannya pada saat penerimaan deposit, PPN terutang pada saat deposit tersebut diketahui untuk transaksi pembayaran Pulsa dan Kartu Perdana. Penggunaan deposit untuk transaksi pembayaran Pulsa dan Kartu Perdana dapat diketahui berdasarkan sistem, perjanjian, dokumen, atau administrasi Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.

Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dalam hal melakukan penyerahan atas Pulsa dan Kartu Perdana, perlu membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan berupa “Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama”. Untuk Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang semata-mata melakukan penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah pembelian Pulsa dan Kartu Perdana dan Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melebihi batasan pengusaha kecil seperti yang telah diatur dalam ketentuan PMK mengenai batasan pengusaha kecil.

Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang sesuai ketentuan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua wajib memungut, menyetor, serta melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Disisi lain, Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya yang sesuai ketentuan merupakan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana dalam SPT PPN pada kolom penyerahan tidak terutang PPN.

 
 
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait