Tax Learning

Ada Kesalahan, Apakah SPT Status Menunggu Pembayaran Bisa Diedit?

Dewa Suartama

26 Februari 2025

Coretax mengubah proses bisnis pembayaran atas SPT berstatus kurang bayar. SPT yang telah dibuat kode billing-nya akan berstatus SPT Menunggu Pembayaran. SPT tersebut tidak dapat dilakukan perubahan. Perubahan hanya dapat dilakukan sampai kode billing expired atau melalui pembetulan SPT.

SPT Menunggu Pembayaran Tidak Bisa Diubah

Namun, jika terdapat kesalahan, wajib pajak tidak bisa mengubah SPT dengan status Menunggu Pembayaran tersebut. “Apabila status SPT sudah menjadi SPT Menunggu Pembayaran, maka tidak dapat lagi dilakukan edit/ubah,” tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui salah satu unggahan pada akun X @kring_pajak.

Jika terdapat kesalahan, DJP menyampaikan terdapat dua alternatif yang dapat dilakukan oleh wajib pajak. Wajib paja dapat:

  1. menunggu kode billing expired (7 hari sejak billing dibuat), maka SPT menunggu pembayaran tersebut akan berubah kembali menjadi draft SPT. Wajib pajak kemudian dapat kembali mengedit atau membetulkan SPT tersebut; atau
  2. melakukan pembayaran kode billing yang sudah terbentuk dan kemudian membuat pembetulan SPT.

Di aplikasi Coretax, kode billing untuk pembayaran SPT hanya dapat dibuat ketika wajib pajak telah selesai membuat draft SPT. Pada bagian akhir SPT, wajib pajak mengklik tombol Bayar dan Lapor, kemudian memilih opsi Buat Kode Billing. Sistem akan membuat kode billing, kemudian SPT akan berstatus sebagai SPT Menunggu Pembayaran.

Menggunakan Deposit Pajak untuk Mencegah Keterlambatan Pembayaran

Kondisi di atas tentu dapat menimbulkan risiko keterlambatan pembayaran. Misalnya, draft SPT dibuat 5 hari sebelum batas waktu penyetoran pajak. Jika terjadi kesalahan dalam SPT, kemudian wajib pajak memilih untuk menunggu SPT berubah kembali menjadi draft selama 7 hari, wajib pajak akan terlambat melakukan penyetoran pajak.

Dalam hal terjadi kesalahan pada SPT yang telah dibuatkan kode billing, dan wajib pajak tidak ingin melakukan pembetulan SPT, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak dengan deposit pajak untuk mencegah keterlambatan pembayaran. Yang perlu diperhatikan adalah:

  1. pastikan mengisi deposit pajak sejumlah kurang bayar pada SPT yang akan dilaporkan; dan
  2. pengisian deposit pajak dilakukan sebelum batas waktu penyetoran pajak.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, tanggal penyetoran atas suatu jenis pajak yang menggunakan Deposit Pajak mengacu pada tanggal pengisian deposit. Baca penjelasannya di sini: WP Bayar Pajak Pakai Saldo Deposit, Bisa Terhindar dari Sanksi Telat Bayar

Melanjutkan ilustrasi di atas, wajib pajak dapat mengedit/mengubah SPT yang kode billing-nya telah expired tersebut. Setelah disesuaikan, pada saat mengklik Bayar dan Lapor, pilih Deposit Pajak sebagai metode pembayaran. Apabila berhasil, SPT akan secara otomatis terlapor.

Categories:

Tax Learning

Tagged:

coretax

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA