8 Insentif Pajak untuk Dukung Perkembangan Kendaraan Listrik

Tujuh 7 Insentif Pajak Untuk Mobil dan Motor Listrik
envatoelements

Penggunaan mobil listrik diharapkan menjadi salah satu solusi atas isu pencemaran lingkungan yang disebabkan emisi karbon kendaraan yang menyebabkan pencemaran udara, khususnya yang terjadi di kota-kota besar di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah sangat gencar dalam mengembangkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di tanah air. Untuk mendorong pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan delapan jenis insentif pajak untuk motor dan mobil listrik.

Insentif Pajak Mobil dan Motor Listrik

Berikut adalah delapan macam insentif pajak kendaraan listrik, baik bagi produsen maupun konsumen.

Tax Holiday Hingga 20 Tahun

Tax holiday merupakan salah satu fasilitas perpajakan atau bentuk insentif yang berlaku untuk menarik investasi langsung. Insentif ini dapat berupa pembebasan pembayaran pajak penghasilan atau dapat berupa pengurangan tarif pajak penghasilan badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri pada jangka waktu tertentu.  Insentif tax holiday ini diberikan untuk industri kendaraan mobil dan bus listrik, besi baja dan turunannya, termasuk berlaku untuk smelter nikel dan produksi baterai.

Super Tax Deduction Hingga 300%

Segala biaya dari kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) di bidang pembangkit tenaga listrik, baterai dan alat listrik mendapatkan super tax deduction hingga 300%.

Hal ini sejalan dengan ketentuan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia. Dalam Pasal 2 ayat (1) peraturan tersebut, dijelaskan bahwa Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300%. Pengurangan tersebut meliputi pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dan tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200%.

PPN Dibebaskan untuk Barang Tambang

Sejak diundangkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, barang hasil pertambangan, termasuk biji nikel, merupakan objek PPN. Namun, sesuai  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022), dalam Pasal 6 ayat (1), biji nikel termasuk barang strategis yang mendapat fasilitas pembebasan PPN. Nikel menjadi barang strategis karena merupakan bahan baku dalam pembuatan baterai, sehingga insentif ini diharapkan dapat mendukung produksi baterai.

PPN Dibebaskan atas Impor dan Perolehan Barang Modal

Disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a PP 49/2022, mesin dan peralatan pabrik  merupakan salah satu BKP strategis yang impornya dibebaskan dari pengenaan PPN. Meskipun tidak secara khusus, insentif ini dapat dimanfaatkan oleh pabrik kendaraan listrik maupun pabrik lainnya dalam industri ini.

PPnBM 0% untuk Mobil Listrik

Berbeda dengan pembelian  kendaraan lainnya yang dikenakan PPnBM dengan tarif 5%-15%, pembelian mobil listrik dalam negeri mendapatkan insentif dengan tarif PPnBM sebesar 0%. Secara mendetail, insentif pajak barang mewah untuk mobil listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

Bea Masuk 0%

Bea Masuk ditetapkan sebesar 0 persen untuk impor mobil listrik incompletely knock down (IKD) dan completely knock down (CKD). Sri Mulyani mengatakan fasilitas tersebut diberikan melalui beberapa kerjasama perjanjian perdagangan seperti FTA dan CEPA, termasuk dengan Korea Selatan dan China.

Melalui Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), yang diundangkan pada PMK Nomor 228/PMK.010/2022, impor bahan baku asal Republik Korea melalui USDFS IKCEPA diberikan tarif sebesar 0%. USDFS IK-CEPA dapat dimanfaatkan oleh user untuk industri investasi Korea Selatan atau Indonesia pada sektor otomotif termasuk kendaraan listrik.

Diskon PKB dan Bea Balik Nama Sebesar 90%

Selain terkait dengan pajak pusat, terdapat pula insentif pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB), untuk motor maupun mobil listrik, hingga 90 persen. Regulasi yang mendasari pernyataan tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021. Pada Pasal 10 ayat (1) dan (20) aturan tersebut,disebutkan bahwa dasar pengenaan PKB serta BBNKB KBL Berbasis Baterai ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB/BBNKB.

Diskon PPN untuk Mobil dan Bus Listrik

Insentif yang baru-baru ini diterbitkan adalah PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian mobil atau bus listrik. Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023.

Untuk mobil dan bus dengan TKDN minimal 40%, besaran PPN DTP yang diterima oleh pembeli adalah sebesar 10%, sehingga pembeli hanya menanggung PPN sebesar 1%. Untuk bus dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% sampai dengan kurang dari 40%, PPN DTP yang diterima adalah PPN atas 5% dari harga jual.

Dalam Konferensi Pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemberian insentif ini bertujuan untuk mengakselerasi ekosistem KBLBB. Insentif juga diberikan demi meningkatkan investasi dengan tetap mempertimbangkan prinsip level of playing field untuk semua Wajib Pajak.

Sri Mulyani menjelaskan secara akumulatif, insentif-yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan selama perkiraan masa pemakaiannya akan mencapai 32% dari harga jual mobil listrik dan 18% harga jual motor listrik. Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan konversi dan pembelian baru dengan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta per unit dan bantuan konversi Rp1 juta per unit. Anggaran ini akan diberikan pada 2023-2024 dengan total nilai hingga Rp7 triliun.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait