VAT Refund merupakan fasilitas dari pemerintah Indonesia kepada wisatawan mancanegara untuk memperoleh pengembalian PPN atau Value Added Tax (VAT) atas pembelian barang di toko-toko peserta program Tax Refund for Tourists. Pengembalian pajak ini dapat diajukan saat wisatawan meninggalkan Indonesia untuk kembali ke negara asalnya, dengan memenuhi persyaratan dan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri diatur dalam UU PPN Pasal 16E dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Berikut penjelasannya.
Ketentuan Permintaan VAT Refund
Berdasarkan Pasal 265 ayat (1) PMK 81/2024, orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) dapat meminta kembali PPN yang telah dibayar atas barang bawaannya. Barang bawaan yang dimaksud adalah Barang Kena Pajak (BKP) yang dibeli oleh turis asing dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) Toko Retail (Tax Free Shop) dan dibawa keluar daerah pabean oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara.
Syarat Pengajuan Permintaan VAT Refund
Pasal 265 ayat (7) PMK 81/2024 mengatur bahwa permintaan VAT Refund disampaikan kepada DJP melalui unit di bandara saat wisatawan meninggalkan Indonesia. Pengajuan hanya dapat dilakukan oleh wisatawan yang bukan WNI atau permanent resident Indonesia, serta tinggal di Indonesia tidak lebih dari 60 hari sejak kedatangan. Syarat lain yang juga harus diperhatikan antara lain:
- barang dibeli di toko berlogo Tax Refund for Tourists untuk dibawa ke luar negeri;
- memiliki invoice atau faktur pajak atas pembelian barang;
- pembelian dilakukan maksimal 1 bulan (30 hari) sebelum keberangkatan; dan
- minimum PPN yang diklaim Rp500.000 (gabungan beberapa faktur pajak diperbolehkan dengan masing-masing faktur minimal memiliki PPN senilai Rp50.000).
Prosedur Pengajuan Tax Refund
Saat Pembelian
- Turis wajib menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP Toko Retail.
- PKP Toko Retail akan menerbitkan faktur pajak.
Pengajuan di Bandara
- Pengajuan dilakukan di Unit Pelaksana Restitusi PPN (UPRPPN) Bandara pada bandara yang telah ditetapkan.
- Permintaan hanya dapat dilakukan satu kali per kunjungan dengan membawa dokumen berupa paspor luar negeri, boarding pass keberangkatan ke luar negeri dan faktur pajak atau invoce barang.
Proses dan Pembayaran
- Petugas UPRPPN akan meneliti dokumen dan barang bawaan.
- Jika disetujui, refund diberikan secara tunai untuk nilai sampai dengan Rp5.000.000 atau via transfer bank (maksimal 1 bulan) untuk nilai lebih dari Rp5.000.000.
Lokasi Pengajuan VAT Refund
Turis asing hanya dapat mengajukan VAT Refund pada lokasi berikut ini.
Sebagai informasi, sebelum berlakunya PMK 81/2024, ketentuan tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali PPN barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK-03/2019 (PMK 120/2019). Secara historis, penerapan Tax Refund oleh wisatawan asing mulai diberlakukan sejak 1 Oktober 2019.
