Alifatu Mazidah
02 Juli 2022
Sebagai bukti telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS), peserta akan menerima Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih atau dapat disebut dengan Surat Keterangan PPS. Meskipun telah mendapat Surat Keterangan PPS, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhak untuk melakukan pembatalan apabila ditemukan ketidaksesuaian data yang diungkapkan oleh Wajib Pajak.
Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2022 tentang Petunjuk Teknis Pembetulan atau Pembatalan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih, ditegaskan kembali mekanisme teknis pembatalan Surat Keterangan PPS. Dalam Surat Edaran tersebut, pembatalan atas Surat Keterangan PPS dapat dilakukan dalam hal:
berdasarkan data yang disediakan oleh sistem informasi DJP.
Sebelum menerbitkan surat pembatalan atas Surat Keterangan PPS, DJP akan melakukan penelitian atas Surat Keterangan PPS terlebih dahulu. Penelitian dilakukan dengan cara:
Jika DJP menemukan ketidaksesuaian dengan keadaan yang sebenarnya, ketentuan, dan persyaratan dalam penelitian, DJP akan menerbitkan surat klarifikasi untuk disampaikan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. Perlu diingat kembali bahwa setelah surat klarifikasi terbit, Wajib Pajak harus memberikan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat klarifikasi.
Risiko dari Wajib Pajak yang tidak menyampaikan tanggapan atas surat klarifikasi atau menyampaikan tanggapan tetapi memberikan klarifikasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam penelitian, maka DJP akan memberikan surat pembatalan atas Surat Keterangan PPS. Berikut ini adalah contoh format surat pembatalan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih:
Categories:
Tax LearningTagged: