Dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan pemerintah untuk kepentingan umum, pemberian kemudahan dalam berusaha, serta pemberian perlindungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, perlu mengatur kembali kebijakan atas Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Peraturan Pemerintah ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Adapun perubahan penting yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah ini, yaitu :
1. | Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari: | |
a. | pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. | |
b. | perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, yaitu penghasilan dari:
| |
terutang Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. | ||
2. | Besarnya PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana poin 1 huruf a diatas adalah sebesar: | |
a. | 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; | |
b. | 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;atau | |
c. | 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. |
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Dasar Pengenaan Pajak, Subjek Pajak yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh diatas beserta aturan lainnya, silahkan kunjungi :