Tunjuk 127 Pemungut PPN PMSE, DJP Terima Rp8,2 Triliun

pajak
nateemee/envatoelements

Hingga akhir Agustus 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengumpulkan Rp8,2 triliun dari hasil pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Jumlah tersebut terkumpul dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp3,5 triliun setoran tahun 2022.

Tercatat hingga saat ini DJP telah menunjuk 127 pelaku usaha PMSE untuk menjadi pemungut PPN dengan 106 di antaranya telah melakukan pemungutan. Penambahan delapan pelaku usaha tersebut berasal dari 2 penunjukan di bulan Juli 2022 dan 6 penunjukan di bulan Agustus 2022 dengan rincian sebagai berikut:

Pelaku Usaha PMSE Bulan Juli 2022

  1. Evernote, GMBH
  2. Asana, Inc.

Pelaku Usaha PMSE Bulan Agustus 2022

  1. Patreon, Inc.
  2. Change.Org
  3. PT. Ocommerce Capital Indonesia
  4. ESET, Spol, s r.o.
  5. CGTrader UAB
  6. Waves, Inc.

Dalam Siaran Pers Nomor SP- 51/2022, kembali disebutkan bahwa pada bulan Juli 2022 lalu terdapat pembetulan terhadap beberapa pelaku usaha PMSE yaitu Meta Platforms Technologies Ireland Limited, Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Image Future Investment (HK) Limited, High Morale Developments Limited, Aceville Pte Ltd, dan Chegg, Inc.

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mengatakan bahwa pembetulan pemungut PPN PMSE dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda atau berubah dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut.

Merujuk pada PMK-60/PMK.03/2022, setiap pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai
pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Rencananya, DJP akan menambah jumlah pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria. Kriteria tersebut yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, serta jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait