
Foto: Mahkamah Agung RI
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41/P Tahun 2026 (Keppres 41/2025), Prof. (HC) Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A. resmi diangkat sebagai Ketua Pengadilan Pajak untuk masa jabatan periode 2026–2031. Pelantikan tersebut dilaksanakan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat (Senin, 27/04/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan atas dasar keputusan yang ditandatangani pada 13 April 2026 oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam rangkaiannya, acara pelantikan diawali dengan pembacaan Keppres oleh sekretaris sekaligus panitera pengadilan pajak. Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung memimpin pengucapan sumpah jabatan.
"Saya bersumpah, bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama, dan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya seorang Ketua Pengadilan Pajak yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan," jelas Triyono saat membaca sumpah jabatan di hadapan Ketua MA.
Melalui sumpahnya, Triyono juga menegaskan komitmennya terhadap integritas jabatan, termasuk tidak menerima maupun menjanjikan sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas. Ia juga menyatakan kesanggupan untuk menjalankan fungsi peradilan secara independen, objektif, dan tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalisme dalam penyelesaian sengketa perpajakan.
Sebagai informasi, sebelum dilantik sebagai Ketua Pengadilan Pajak 2026-2031, Triyono Martanto merupakan Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2022 tanggal 17 Maret 2022. Ia juga memiliki rekam jejak sebagai Hakim Pengadilan Pajak serta Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak.
