Artikel Pajak

Transformasi Digital Menuju Indonesia Emas 2045: Pembangunan Ekosistem Fiskal Cerdas Berbasis Core Tax System dan Kecerdasan Buatan

Panji Jusuf Gumilang

01 October 2025

Visi Indonesia Emas 2045 memerlukan fondasi fiskal yang mandiri dan berkelanjutan. Namun, tantangan klasik seperti tax ratio yang stagnan dan kompleksitas ekonomi digital modern menghambat optimalisasi penerimaan negara. Reformasi perpajakan melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax System adalah langkah fundamental, namun belum menjadi tujuan akhir. Artikel ini menggagas sebuah evolusi strategis: pembangunan "Ekosistem Fiskal Cerdas" dengan mengintegrasikan Core Tax System sebagai hub data utama yang dianalisis oleh Kecerdasan Buatan (AI). Melalui sinergi data lintas sektor dari perbankan hingga e-commerce dan pemanfaatan AI untuk analisis prediktif, sistem ini bertujuan untuk mentransformasi pengawasan pajak dari reaktif menjadi proaktif, memperluas basis pajak secara presisi, dan meningkatkan kepatuhan sukarela. Kerangka kerja ini menawarkan solusi komprehensif untuk mengamankan penerimaan negara demi mewujudkan pembangunan nasional yang berkesinambungan.

1. Pendahuluan

Indonesia dihadapkan pada sebuah paradoks: potensi pertumbuhan ekonomi menuju visi Indonesia Emas 2045 sangat besar, namun dibayangi oleh tantangan fiskal yang persisten. Salah satu indikator utamanya adalah tax ratio (rasio pajak terhadap PDB) yang masih berada di bawah rata-rata negara ASEAN. Kondisi ini memaksa negara untuk terus bergantung pada utang dalam membiayai proyek pembangunan strategis. Di sisi lain, lanskap ekonomi telah berubah drastis. Transaksi digital yang masif dan tumbuhnya sektor informal menciptakan area abu-abu yang sulit dijangkau oleh sistem perpajakan konvensional.

Pemerintah telah merespons dengan agenda reformasi ambisius, yang puncaknya adalah implementasi Core Tax System pada tahun 2025. Sistem ini menjanjikan integrasi dan otomatisasi data yang lebih baik. Namun, untuk benar-benar memenangkan pertarungan di era digital, Indonesia tidak bisa berhenti pada tahap integrasi data saja. Diperlukan sebuah lompatan paradigma: dari sistem administrasi yang efisien menjadi sebuah ekosistem fiskal yang cerdas dan prediktif. Oleh karena itu, artikel ini mengusulkan sebuah kerangka kerja untuk membangun Ekosistem Fiskal Cerdas, yang menjadikan Core Tax System sebagai fondasinya dan Kecerdasan Buatan (AI) sebagai otaknya, guna menjamin kemandirian fiskal untuk masa depan Indonesia.

2. Lanskap Tantangan Perpajakan Nasional

2.1. Stagnasi Tax Ratio dan Dominasi Sektor Informal

Tantangan utama sistem perpajakan Indonesia adalah basis pajak yang relatif sempit. Sebagian besar pekerja di Indonesia berada di sektor informal, yang transaksinya sering kali tidak tercatat dan sulit diawasi. Hal ini menyebabkan beban pajak terpusat pada segelintir Wajib Pajak formal, sementara potensi penerimaan yang sangat besar dari sektor informal belum tergali secara optimal.

2.2. Kompleksitas Ekonomi Digital dan Shadow Economy

Ledakan ekonomi digital memunculkan model bisnis baru seperti gig economy, content creator, dan perdagangan lintas batas yang tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia. Aset digital seperti kripto juga menambah kerumitan. Aktivitas ini sering kali jatuh ke dalam kategori shadow economy, di mana transaksi bernilai triliunan rupiah tidak terekam dalam sistem perpajakan. Tanpa mekanisme pengawasan yang adaptif, negara berisiko kehilangan potensi pendapatan yang signifikan dari sektor-sektor ini.

3. Kerangka Kerja Ekosistem Fiskal Cerdas

Gagasan Ekosistem Fiskal Cerdas adalah sebuah sistem terpadu yang tidak hanya mengumpulkan data, tetapi juga memahaminya, memprediksi perilaku, dan merekomendasikan tindakan secara cerdas.

3.1. Evolusi Core Tax System Menjadi Intelligent Data Hub

Core Tax System yang akan diimplementasikan harus diposisikan bukan sebagai produk akhir, melainkan sebagai backbone atau tulang punggung dari sebuah data hub nasional. Melalui teknologi Application Programming Interface (API), sistem ini akan menjadi pusat integrasi yang menyerap data secara real-time dari berbagai sumber.

3.2. Sinergi Data Lintas Sektor sebagai "Bahan Bakar" AI

Keberhasilan AI sangat bergantung pada kualitas dan kelengkapan data. Oleh karena itu, data hub ini harus mengintegrasikan data dari:

  • Lembaga Keuangan: Data transaksi perbankan, pasar modal, dan asuransi.

  • Kementerian/Lembaga: Data kependudukan (NIK), kepemilikan aset (BPN), dan data perizinan usaha (OSS).

  • Platform Digital: Data transaksi agregat dari e-commerce, ride-hailing, dan platform digital lainnya.

Sinergi ini akan menciptakan profil ekonomi 360 derajat yang komprehensif bagi setiap entitas ekonomi, baik individu maupun badan.

3.3. Peran AI: Dari Deteksi ke Prediksi

Dengan data yang kaya, AI dapat menjalankan fungsi-fungsi transformatif, yaitu:

  • Analisis Prediktif: Mengidentifikasi Wajib Pajak yang berisiko tinggi melakukan ketidakpatuhan bahkan sebelum mereka melaporkan SPT, berdasarkan anomali pola transaksi.

  • Ekstensifikasi Presisi: Menemukan potensi Wajib Pajak baru dari sektor informal dan digital dengan tingkat akurasi tinggi, mengurangi pendekatan "tebar jaring" yang tidak efisien.

  • Pelayanan Personal: Memberikan layanan perpajakan yang dipersonalisasi, seperti pengisian SPT otomatis (pre-populated tax return) yang terinspirasi dari Estonia, sehingga Wajib Pajak patuh merasa dimudahkan.

4. Studi Kasus dan Mitigasi Risiko

4.1. Pembelajaran dari Estonia: Kunci Sukses adalah Kepercayaan

Estonia sering disebut sebagai contoh sukses digitalisasi pajak. Tingkat kepatuhan pajak mereka yang mencapai 91% bukan hanya karena teknologi canggih, tetapi juga karena tingginya kepercayaan publik. Kepercayaan ini dibangun di atas dua pilar utama: transparansi (Wajib Pajak tahu data apa yang diakses pemerintah dan untuk tujuan apa) dan prinsip "once-only" (Wajib Pajak hanya perlu memberikan data sekali kepada pemerintah). Indonesia harus mengadopsi prinsip ini untuk memastikan publik mendukung transformasi digital ini.

4.2. Mengatasi Hambatan Implementasi

Penerapan sistem ini harus diiringi dengan mitigasi risiko yang kuat:

  • Keamanan Siber dan Privasi Data: Membangun infrastruktur keamanan siber kelas dunia dan memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) secara ketat untuk melindungi data Wajib Pajak.

  • Etika dan Keadilan Algoritma: Membentuk "Dewan Etik AI Fiskal" yang terdiri dari ahli teknologi, hukum, dan sosial untuk mengaudit algoritma secara independen dan memastikan tidak ada diskriminasi.

  • Literasi Digital: Melakukan edukasi masif kepada masyarakat dan petugas pajak untuk meningkatkan kesiapan dan adaptasi terhadap sistem baru.

5. Penutup dan Rekomendasi

Untuk menjamin pembiayaan visi Indonesia Emas 2045, reformasi perpajakan tidak boleh berhenti pada digitalisasi administrasi. Indonesia harus berani melangkah menuju era perpajakan cerdas. Pembangunan Ekosistem Fiskal Cerdas, dengan Core Tax System sebagai fondasi dan AI sebagai mesin penggeraknya, adalah sebuah keniscayaan strategis. Ini adalah jalan untuk mentransformasi DJP dari sekadar administrator menjadi manajer fiskal yang proaktif, memperluas basis pajak secara adil, dan yang terpenting, membangun sistem yang meningkatkan kepatuhan sukarela melalui kemudahan dan kepercayaan.

Sebagai rekomendasi konkret, pemerintah perlu membentuk gugus tugas multi-stakeholder yang terdiri dari DJP, Kominfo, Bank Indonesia, OJK, dan akademisi untuk menyusun peta jalan implementasi lapisan AI di atas Core Tax System. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa inovasi fiskal ini berjalan selaras dengan tujuan besar bangsa: mewujudkan masa depan Indonesia yang mandiri, sejahtera, dan berkeadilan.

Referensi

  • Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Informasi Implementasi Core Tax System. Diakses dari pajak.go.id.

  • Kementerian Keuangan. (2025). Laporan dan Outlook Perekonomian Indonesia. Diakses dari kemenkeu.go.id.

  • Kontan.co.id. (2025). Tantangan Capai Target Pajak 2025, Fokus Sektor Informal dan Digital Dinilai Penting.

  • Pajak.go.id. (2023). Di Bawah Bayang-Bayang Shadow Economy.

  • OECD. (2022). Tax Administration 3.0: The Digital Transformation of Tax Administration. Paris: OECD Forum on Tax Administration.

  • OECD. (2024). Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies 2024 - Indonesia. Paris: OECD Publishing.

  • World Bank. (2024). Indonesia Economic Prospects (IEP) Report. Jakarta: World Bank Group.

  • Mhlanga, D. (2023). "The Role of Artificial Intelligence and Machine Learning in Public Administration." Journal of Public Administration, 58(2), pp. 210-225.

  • Allam, Z., & Dhunny, A. Z. (2019). "On the use of Artificial Intelligence (AI) in administrative and governance-related domains." Journal of Urban Management, 8(3), pp. 339-348.

 

Categories:

Artikel Pajak
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA