Berita Nasional

Terus Meningkat, Sebanyak 1,15 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan PPh Lewat Coretax

Daffa Yasril Nurmansyah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis informasi pembaruan atas capaian pelaporan SPT Tahunan PPh pada Senin, 02 Februari 2026. Berdasarkan data terbaru DJP, tercatat bahwa sebanyak 1,15 juta SPT Tahunan telah dilaporkan wajib pajak untuk tahun pajak 2025.

"Hingga periode 02 Februari 2026, tercatat 1.150.414 SPT, telah dilaporkan melalui Coretax" ungkap Rosmauli, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP. Rosmauli menjelaskan SPT Tahunan untuk tahun buku Januari sampai dengan Desember yang telah dilaporkan berasal dari 988.381 wajib pajak orang pribadi karyawan, 117.655 orang pribadi non karyawan, 44.030 wajib pajak badan, dan 69 wajib pajak badan menggunakan mata uang dolar AS (USD).

Selanjutnya, DJP juga mencatat total wajib pajak dengan periode beda tahun buku yang telah melaporkan SPT Tahunan mulai 1 Agustus 2025, yakni sebanyak 265 wajib pajak badan dan 14 wajib pajak badan menggunakan mata uang dolar AS (USD).

Berdasarkan keterangannya, Rosmauli juga menyampaikan bahwa DJP mencatat kenaikan jumlah pengguna yang telah melakukan aktivasi akun Coretax yakni mencapai 12.917.027. Jumlah tersebut terdiri dari 11.966.137 wajib pajak orang pribadi, 861.798 wajib pajak badan, 88.867 wajib pajak instansi pemerintah, dan 225 wajib pajak PMSE.

Wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir, yakni 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2026 untuk wajib pajak badan. Sebagai informasi, sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, wajib pajak diwajibkan untuk melakukan aktivasi serta memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik (KO/SE) agar wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan secara penuh melalui Coretax DJP.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA