Pemerintah kembali mengatur Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2020. Peraturan baru ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017. Dalam Peraturan baru ini terdapat penambahan jenis barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN. Apa saja? Simak Infografis berikut.
Terbaru! Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenakan PPN
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA