Pemerintah kembali mengatur Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2020. Peraturan baru ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017. Dalam Peraturan baru ini terdapat penambahan jenis barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN. Apa saja? Simak Infografis berikut.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, barang kebutuhan pokok termasuk barang kena pajak strategis yang diberikan fasilitas PPN Dibebaskan. Update selengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Bahan Kebutuhan Pokok yang Mendapat Fasilitas Pembebasan PPN Menurut PP 49/2022