
Pada tanggal 20 November 2019 telah terjadi gangguan yang mengakibatkan Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyampaikan SPT melalui saluran tertentu (e-Filing), sehingga Ditjen Pajak perlu memberikan kebijakan untuk mengecualikan pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan Masa Pajak Oktober 2019.