Tata cara permohonan dan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya

depresiasiPeraturan Direktur Jenderal Pajak Tata Cara Permohonan Dan Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Sesuai Dengan Masa Manfaat Yang Sesungguhnya.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2014. Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, dipandang perlu untuk menetapkan kembali Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya atas Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.
 
Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud undang-undang pajak penghasilan dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.
Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3.
 
Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan tidak dapat dimasukkan ke dalam Kelompok 3, Wajib Pajak dapat memperoleh penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya.
 
Untuk memperoleh penetapan Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.
 
Permohonan harus disampaikan dengan menggunakan formulir Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan dilampiri :

  1. penjelasan terperinci mengenai aktiva
  2. spesifikasi aktiva dari produsen
  3. perkiraan umur aktiva/masa manfaat ekonomis dari Penilai Publik
  4. dokumen teknis pendukung dari produsen mengenai masa manfaat aktiva dan
  5. keputusan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan yang sudah pernah diperoleh.
Permohonan harus disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak diperolehnya harta berwujud bukan bangunan.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait tata cara permohonan dan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 20/PJ/2014.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait