Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Direktur Jenderal Pajak melimpahkan wewenang pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam rangka percepatan Investasi dengan Kriteria Tertentu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penerima. Wajib Pajak yang melakukan Investasi dengan Kriteria Tertentu dapat mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak melalui PTSP Pusat di BKPM. Wajib Pajak yang mendaftarkan diri harus mengajukan permohonan pendaftaran NPWP dengan menggunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Permohonan pendaftaran NPWP harus diajukan oleh pengurus atau pemegang saham Perseroan Terbatas yang akan didaftarkan. Permohonan pendaftaran NPWP dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP meliputi:
- fotokopi akta pendirian Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia,
- fotokopi dokumen izin investasi yang diterbitkan oleh BKPM, dan
- fotokopi identitas pengurus atau pemegang saham.
Permohonan pendaftaran NPWP disampaikan ke KPP Penerima melalui PTSP Pusat di BKPM.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP Dalam Rangka Percepatan Investasi dengan Kriteria Tertentu Melalui PTSP Pusat di BKPM.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, silahkan kunjungi: PER – 5/PJ/2016