Tata Cara Pencabutan Atas Surat Pernyataan Amnesti Pajak

amnesty_proPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2016 tentang Tata Cara Pencabutan Atas Surat Pernyataan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan di Jakarta dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 21 Oktober 2016. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan dan/atau menerima Surat Keterangan dapat mengajukan pencabutan atas Surat Pernyataan dalam hal:

  1. memiliki penghasilan di bawah batasan penghasilan tertentu yang dapat tidak menggunakan haknya dalam Pengampunan Pajak
  2. hanya memiliki Harta tambahan berupa harta warisan dan/atau harta hibahan yang bukan merupakan objek Pengampunan Pajak

Penyampaian pencabutan atas Surat Pernyataan ini dilakukan paling lambat :

  1. tanggal 30 Oktober 2016, dalam hal Surat Keterangan diterbitkan sampai dengan tanggal 22 September 2016, atau
  2. 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Keterangan diterbitkan, dalam hal Surat Keterangan diterbitkan setelah tanggal 22 September 2016.

Dalam hal pada jangka waktu diatas Wajib Pajak belum menerima Surat Keterangan, penyampaian pencabutan atas Surat Pernyataan dapat dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Keterangan diterima Wajib Pajak.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Tata Cara Pencabutan Atas Surat Pernyataan sehubungan dengan Amnesti Pajak, silahkan kunjungi :

http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show&id=16151

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait