Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak

Pemberian AngsuranPendahuluan
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Adakalanya kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan yang kurang baik, sehingga perusahaan sulit untuk membayar pajak yang terutang.
Salah satu hak yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah hak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Faktor yang harus diperhatikan oleh WP adalah cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak. Cara tersebut sebenarnya sangat berpengaruh langsung terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Atas permohonan WP, Direktur Jenderal Pajak (DJP) dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang termasuk kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) meskipun tanggal Jatuh tempo pembayaran telah ditentukan. Kelonggaran tersebut diberikan dengan hati-hati untuk paling lama 12 (dua belas) bulan dan terbatas kepada Wajib Pajak yang benar-benar sedang mengalami kesulitan likuiditas.

Tata Cara Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak

Pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila WP mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan diluar kekuasaannya sehingga WP tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya. Tata cara pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak adalah sebagai berikut :

  1. WP mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar atau kekurangan utang pajak.
  2. Apabila WP disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran kecuali STP, WP dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%  per bulan, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan pembayaran angsuran/pelunasan, dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
  3. Permohonan harus diajukan secara tertulis paling lama 9 hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, serta jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran,  atau jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.
  4. Apabila batas waktu 9 hari tersebut tidak dapat dipenuhi oleh WP karena keadaan di luar kekuasaannya, permohonan WP masih dapat dipertimbangkan DJP sepanjang WP dapat membuktikan kebenaran keadaan di luar kekuasaannya tersebut.
  5. Permohonan harus diajukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER – 38/PJ/2008.
  6. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan, harus memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kepala KPP, kecuali apabila Kepala KPP menganggap tidak perlu. Jaminan dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito.
  7. WP yang mengajukan permohonan dalam jangka waktu yang melampaui 9 hari kerja sebelum jatuh tempo, harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran atau penundaan.

Angsuran atas utang pajak dapat diberikan paling lama 12 bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak dengan angsuran paling banyak 1 kali dalam 1 bulan, untuk permohonan angsuran atas utang pajak berupa STP, SKPKB, SKPKBT, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali. Atau paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya, untuk permohonan angsuran atas kekurangan pembayaran utang pajak berupa pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh, dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

Penundaan atas utang pajak dapat diberikan paling lama 12  bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak, untuk permohonan penundaan atas utang pajak berupa STP, SKPKB, SKPKBT, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali. Atau paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya, untuk permohonan penundaan atas kekurangan utang pajak berupa pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh.
Bunga yang timbul akibat angsuran atau penundaan pembayaran pajak, dihitung berdasarkan saldo utang pajak. Bunga ditagih dengan menerbitkan STP pada setiap tanggal jatuh tempo angsuran, jatuh tempo penundaan, atau pada tanggal pembayaran. Bunga tidak dikenakan terhadap angsuran atau penundaan atas pembayaran STP.

Keputusan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak

Setelah mempertimbangkan alasan beserta bukti pendukung yang diajukan oleh WP, Kepala KPP atas nama DJP menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan. Keputusan dapat berupa :

  1. Menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak;
  2. Menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan pertimbangan Kepala KPP; atau
  3. Menolak permohonan Wajib Pajak.

Apabila jangka waktu 7 hari kerja telah terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan disetujui sesuai dengan permohonan WP, dan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak atau Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak harus diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah jangka waktu 7 hari kerja tersebut berakhir. Apabila WP yang sedang mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan/atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB), pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga tersebut diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penetapan kembali besarnya angsuran dan/atau masa angsuran dilakukan dengan prosedur :

  1. Kepala KPP memberitahukan kepada Wajib Pajak tentang pemindahbukuan/pembayaran dan perubahan saldo utang pajak serta permintaan usulan perubahan angsuran;
  2. Wajib pajak harus menyampaikan usulan perubahan angsuran paling lama 5 hari kerja sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) atau Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB);
  3. Kepala KPP menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak yang juga berfungsi sebagai pembatalan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak sebelumnya berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya usulan Wajib Pajak. 

Contoh Kasus
PT.XYZ menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp1.120.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2014 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2014. Wajib Pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp224.000,00. Sanksi administrasi berupa bunga untuk setiap angsuran dihitung sebagai berikut:

angsuran ke-1
angsuran ke-2
angsuran ke-3
angsuran ke-4
angsuran ke-5
:    2% x Rp1.120.000,00
:    2% x Rp   896.000,00
:    2% x Rp   672.000,00
:    2% x Rp   448.000,00
:    2% x Rp   224.000,00 
= Rp22.400,00.
= Rp17.920,00.
= Rp13.440,00.
= Rp  8.960,00.
= Rp  4.480,00.
 
Apabila PT.XYZ diperbolehkan untuk menunda pembayaran pajak sampai dengan tanggal 30 Juni 2014, sanksi administrasi berupa bunga atas penundaan pembayaran SKPKB tersebut sebesar 5 x 2% x Rp1.120.000,00 = Rp112.000,00.

Penutup
Meskipun tanggal jatuh tempo pembayaran pajak telah ditentukan, WP dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Hak untuk mengangsur dan menunda pembayaran pajak diberikan hanya dalam kondisi khusus. Kondisi tersebut ialah ketika WP mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan diluar kekuasaannya sehingga WP tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya. Untuk dapat mengangsur atau menunda pembayaran pajak, WP harus mengajukan permohonan secara tertulis beserta bukti pendukung yang diajukan kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar. Kepala KPP memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau menolak permohonan WP, Kepala KPP atas nama DJP menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan. Apabila WP disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran, WP dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%  per bulan, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan pembayaran angsuran/pelunasan.

Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 80/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 38/PJ/2008 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait