Tata Cara Pelaporan Harta Yang Berada Di Dalam Wilayah NKRI Atau Harta Yang Dialihkan Dan Diinvestasikan Ke Dalam Wilayah NKRI

Tata Cara AmnestyI.    Pendahuluan

Dalam program pengampunan pajak, Wajib Pajak dapat mendeklarasikan Harta baik yang berada di dalam atau diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta dapat juga melakukan pengalihan Harta yang berada di luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI atau yang sering disebut dengan istilah repatriasi harta. Dalam hal repatriasi harta, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menginvestasikan harta tersebutdi dalam wilayah NKRI dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sejak tanggal dialihkan, serta diharuskan melampirkan laporan harta tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak.

II.    Pembahasan

Wajib Pajak yang telah menggunakan tarif Uang Tebusan berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Tempat Wajib Pajak Terdaftar dengan penyampaian laporan dilaksanakan oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan , yang memuat:

A. Realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan. Laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan disampaikan secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
 a.Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 3 (tiga) tahun sejak pengalihan Harta tambahan ke dalam wilayah NKRI.
 b. Laporan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah periode berakhir, yaitu:
  1.  tanggal 20 Januari untuk periode laporan realisasi investasi Juli sampai dengan Desember dan
  2.tanggal 20 Juli untuk periode laporan realisasi investasi Januari sampai dengan Juni
  

Adapun format laporan tersebut di atas adalah sebagai berikut:

 NKRI1

 

B. Penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan. Laporan penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia disampaikan secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
 a.Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan
 b. Laporan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah periode berakhir, yaitu:
  1. tanggal 20 Januari untuk periode laporan realisasi investasi Juli sampai dengan Desember dan
  2.  tanggal 20 Juli untuk periode laporan realisasi investasi Januari sampai dengan Juni
  Adapun format laporan tersebut di atas adalah sebagai berikut:

NKRI2

Surat Peringatan

Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dapat menerbitkan dan mengirimkan surat peringatan paling cepat 1 (satu) bulan setelah batas akhir periode penyampaian Surat Pernyataan dalam hal:

  1. Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah NKRI tetapi tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.010/2016 dan/atau
  2. Wajib Pajak yang menyatakan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah NKRI tetapi tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.010/2016.

Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dapat menerbitkan surat peringatan dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sampai dengan batas akhir penyampaian laporan.

Tanggapan Atas Surat Peringatan

Wajib Pajak harus menyampaikan:

  1. tanggapan atas surat peringatan
  2. laporan sehubungan dengan penerbitan surat peringatan

dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat peringatan dikirim.

Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan atau menyampaikan tanggapan namun diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 13 ayat 5 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.010/2016, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. terhadap Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai dengan ketentuan Undang- Undang mengenai Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Undang- Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan
  2. Uang Tebusan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak.

Konsekuensi Tidak Menyampaikan Laporan Dalam Jangka Waktu Yang Ditentukan

Wajib Pajak yang tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat peringatan, dianggap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 13 ayat 5 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.010/2016, dan terhadap Wajib Pajak dimaksud berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. terhadap Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan
  2. Uang Tebusan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak.
Terhadap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan tanggapan dan/atau laporan dalam jangka waktu yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak menetapkan Pajak Penghasilan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak. Pembayaran Pajak Penghasilan dan sanksi dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 514.

III.    Penutup

Wajib Pajak yang mengikuti program pengampunan pajak dan telah menggunakan tarif Uang Tebusan harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang disampaikan secara berkala sesuai dengan ketentuan pengampunan pajak. Wajib Pajak juga dapat menunjuk kuasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam penyampaian laporan tersebut. Dalam hal wajib pajak tidak memenuhi ketentuan terkait pengalihan harta dan/atau investasi harta sesuai undang-undang Pengampunan Pajak,  Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dapat menerbitkan dan mengirimkan surat peringatan atau wajib pajak dapat dikenakan konsekuensi berupa sanksi administrasi.

IV.    Referensi

 
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait