Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Wajib Pajak UMKM dikenakan tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) yang bersifat final. Berbeda dengan peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013), kini pengenaan tarif Pajak UMKM merupakan pilihan bagi Wajib Pajak UMKM dan bukan menjadi kewajiban. Bukan menjadi kewajiban yang dimaksud tidak berarti bahwa pajak tidak dikenakan sama sekali, melainkan pajak tetap dikenakan namun dengan tarif yang berbeda (selain tarif sebesar 0,5%). Hal ini merujuk pada Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Nomor 99/PMK.03/2018 bahwa Wajib Pajak UMKM yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan, tidak dikenakan tarif sebesar 0,5%.
Konsekuensi bagi Wajib Pajak UMKM yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan, adalah wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak yang dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Wajib Pajak UMKM tersebut dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya.
Bagi Wajib Pajak UMKM yang terdaftar sejak tanggal 1 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, Wajib Pajak UMKM dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan paling lambat tanggal 31 Desember 2018 atau paling lambat akhir Tahun Pajak terdaftar. Kemudian, Bagi Wajib Pajak UMKM yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019 dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.
Bentuk dokumen berupa pemberitahuan Wajib Pajak UMKM memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 99/PMK.03/2018.