Naik! Ini Rincian Tarif Cukai Rokok Tahun 2024

Pemerintah telah menetapkan tarif cukai rokok untuk tahun 2024. Tarif tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022. Dalam rilis sebelumnya, Kemenkeu menyatakan kenaikan tarif cukai pada tahun 2024 berada pada kisaran 10%. Berikut rinciannya.

Tarif Cukai Rokok Sigaret

Rokok sigaret dibagi ke dalam 6 jenis yaitu, Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Putih Tangan (SPT), dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF). Berikut adalah perincian tarif cukai untuk rokok sigaret.

JenisGolonganBatas Harga Jual Eceran per BatangTarif Cukai per Batang
SKMGolongan IPaling rendah Rp2.260Rp1.231
SKMGolongan IIPaling rendah Rp1.380Rp746
SPMGolongan IPaling rendah Rp2.380Rp1.336
SPMGolongan IIPaling rendah Rp1.465Rp794
SKT atau SPTGolongan ILebih dari Rp1.980Rp483
SKT atau SPTGolongan IPaling rendah Rp1.375 sampai dengan Rp1.980Rp378
SKT atau SPTGolongan IIPaling rendah Rp865Rp223
SKT atau SPTGolongan IIIPaling rendah Rp725Rp122
SKTF atau SPTFTanpa GolonganPaling rendah Rp2.260Rp1.231

Tarif Sigaret Kelembak, Tembakau Iris, Rokok Daun, dan Cerutu

Olahan tembakau yang juga menjadi objek cukai adalah sigaret kelembak/kemenyan (KLM), tembakau iris (TIS), rokok daun (KLB), dan cerutu (CRT). Berikut tarif cukai yang berlaku untuk tahun 2024:

JenisGolonganBatas Harga Jual Eceran per Batang/GramTarif Cukai per Batang/Gram
KLMGolongan IPaling rendah Rp950Rp483
KLMGolongan IIPaling rendah Rp200Rp25
TISTanpa GolonganLebih dari Rp275Rp30
TISTanpa GolonganLebih dari Rp180 sampai dengan Rp275Rp25
TISTanpa GolonganPaling rendah Rp55 sampai dengan Rp180Rp10
KLBTanpa GolonganPaling rendah Rp290Rp30
CRTTanpa GolonganLebih dari Rp198.000Rp110.000
CRTTanpa GolonganLebih dari Rp55.000 sampai dengan Rp198.000Rp22.000
CRTTanpa GolonganLebih dari Rp22.000 sampai dengan Rp55.000Rp11.000
CRTTanpa GolonganLebih dari Rp5.500 sampai dengan Rp22.000Rp1.320
CRTTanpa GolonganPalin rendah Rp495 sampai dengan Rp5.500Rp275

Tarif Cukai Rokok Elektrik

Sejak Tahun 2023, pemerintah telah mengenakan cukai atas rokok elektrik. Berikut adalah tarif cukai rokok elektrik yang berlaku untuk tahun 2024:

Jenis Rokok ElektrikHarga Jual Eceran MinimumTarif Cukai
Rokok elektrik padatRp5.886/gramRp3.074/gram
Rokok elektrik cair sistem terbukaRp1.121/mililiterRp636/mililiter
Rokok elektrik cair sistem tertutupRp39.607/cartridgeRp6.776/mililiter

Tarif Cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

Beberapa jenis hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) juga dikenakan cukai, yaitu tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah. Berikut tarif yang cukai HPTL yang berlaku untuk tahun 2024:

Jenis HPTLHarga Jual Eceran MinimumTarif Cukai
Tembakau MolasessRp242/gramRp135/gram
Tembakau HirupRp242/gramRp135/gram
Tembakau KunyahRp242/gramRp135/gram

Penggolongan Tarif Cukai

Tarif cukai rokok ditentukan berdasarkan jenis objeknya, dalam hal ini jenis rokok serta olahan tembakau lainnya. Selain itu, tarif cukai juga ditentukan berdasarkan golongan. Penggolongan dilakukan untuk pengusaha hasil tembakau berdasarkan jumlah produksi hasil tembakau untuk setiap jenis hasil tembakau sesuai dengan dokumen pemesanan pita cukai. Anda dapat membaca selengkapnya mengenai objek cukai rokok dan penggolongan pengusaha hasil tembakau pada artikel berikut ini: Daftar Objek Cukai Rokok dan Penggolongan Pengusaha Hasil Tembakau

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait