Tarif Cukai Rokok Naik Mulai 1 Februari 2021

13 01 21

Pemerintah resmi menaikkan kembali tarif cukai hasil tembakau atau yang sering kali disebut dengan cukai rokok untuk tahun 2021. Hal tersebut sesuai dengan peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 yang diundangkan pada tanggal 15 Desember 2020. Menurut pemerintah kenaikan tarif cukai rokok perlu dilakukan untuk menekan daya beli masyarakat terhadap rokok. Pasalnya, pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, prevalansi merokok untuk anak-anak usia 10-18 tahun ditargetkan turun ke level 8,7 persen pada 2024 dari 9,1 persen pada tahun 2018. Penerapan tarif baru untuk cukai hasil tembakau ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Februari 2021.
 
1.Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau dan Besaran tarif cukai hasil tembakau didasarkan pada:
a. golongan pengusaha;
b. jenis hasil tembakau; dan
c. batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram (Dalam Negeri atau Impor)
  
2.
Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau, sesuai dengan Batasan Jumlah Produksi Pabrik yaitu:
NomorPengusaha PabrikBatasan Jumlah Produksi Pabrik
Jenis  Golongan
1.SKMILebih dari 3 miliar batang
IITidak lebih dari 3 miliar batang
2.SPMILebih dari 3 miliar batang
IITidak lebih dari 3 miliar batang
3.SKTILebih dari 2 miliar batang
IILebih dari 500 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 miliar batang
IIITidak lebih dari 500 juta batang
4.SPTILebih dari 2 miliar batang
IILebih dari 500 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 miliar batang
IIITidak lebih dari 500 juta batang
5.SKTF atau SPTFTanpa GolonganTanpa batasan jumlah produksi
6.TISTanpa GolonganTanpa batasan jumlah produksi
7.KLM atau KLBTanpa GolonganTanpa batasan jumlah produksi
8.CRTTanpa GolonganTanpa batasan jumlah produksi
9.HPTLTanpa GolonganTanpa batasan jumlah produksi
  
3.Harga jual eceran dan tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)

No. urutProduk HPTL berupaHarga Jual Eceran MinimumSatuan   Tarif Cukai
1.Ekstrak dan Esens Tembakau, berupa  57% (lima puluh tujuh persen)
a.   BatangRp 1.350,00 (seribu tiga ratus lima puluh rupiah)Per batang
b.   CartridgeRp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)Per cartridge
c.   KapsulRp 1.350,00 (seribu tiga ratus lima puluh  rupiah)Per kapsul
d.   CairRp 666,00 (enam ratus enam puluh enam rupiah)Per mililiter
2.Tembakau MolasesRp 175,00 (seratus tujuh puluh lima rupiah)Per gram
3.Tembakau HirupRp 175,00 (seratus tujuh puluh lima rupiah)Per gram
4.Tembakau KunyahRp 175,00 (seratus tujuh puluh lima rupiah)Per gram
  
4.Batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri

NomorPengusaha PabrikBatasan Jumlah Produksi PabrikTarif cukai per batang atau gram
Jenis  Golongan
1.SKMIPaling rendah Rp 1.700,00Rp 865,00
IILebih dari Rp 1.275,00Rp 535,00
Paling rendah Rp 1.020,00 sampai dengan Rp 1.275,00Rp 525,00
2.SPMIPaling rendah Rp 1. 790,00Rp 935,00
IILebih dari Rp 1.485,00Rp 565,00
Paling rendah Rp 1.015,00 sampai dengan Rp 1.485,00Rp 555,00
3.SKT atau SPTILebih dari Rp 1.460,00Rp 425,00
Paling rendah Rp 1.015,00 sampai dengan Rp 1.460,00Rp 330,00
IIPaling rendah Rp 535,00Rp 200,00
IIIPaling rendah Rp 450,00Rp 110,00
4.SKTF atau SPTFTanpa GolonganPaling rendah Rp 1. 700,00Rp 865,00
5.TISTanpa GolonganLebih dari Rp 275,00Rp 30,00
Lebih dari Rp 180,00 sampai dengan Rp 275,00Rp 25,00
Paling rendah Rp 55,00 sampai dengan Rp 180,00Rp 10,00
6.KLBTanpa GolonganPaling rendah Rp 290,00Rp 30,00
7.KLMTanpa GolonganPaling rendah Rp 200,00Rp 25,00
8.CRTTanpa GolonganLebih dari Rp 198.000,00Rp 110.000,00
Lebih dari Rp 55.000,00 sampai dengan 198.000,00Rp 22.000,00
Lebih dari Rp 22.000,00 sampai dengan Rp 55.000,00Rp 11.000,00
Lebih dari Rp 5.500,00 sampai dengan Rp 22.000,00Rp 1.320,00
Paling rendah Rp 495,00 sampai dengan Rp 5.500,00Rp 275,00
  
5.Tarif cukai dan harga jual eceran minimum hasil tembakau yang diimpor

No. UrutJenis Hasil TembakauBatasan HJE terendah per batang atau gramTarif Cukai per batang atau gram
1.SKMRp 1.700,00Rp 865,00
2.SPMRp 1.790,00Rp 935,00
3.SKT atau SPTRp 1.461,00Rp 425,00
4.SKTF atau SPTFRp 1.700,00Rp 865,00
5.TISRp 276,00Rp 30,00
6.KLBRp 290,00Rp 30,00
7.KLMRp 200,00Rp 25,00
8.CRTRp 198.001,00Rp 110.000,00

Keterangan istilah:
1)    SKM = Sigaret Kretek Mesin
2)    SPM = Sigaret Putih Mesin
3)    SKT = Sigaret Kretek Tangan
4)    SKTF = Sigaret Kretek Tangan Filter
5)    SPT = Sigaret Putih Tangan
6)    SPTF = Sigaret Putih Tangan Filter
7)    KLM = Sigaret Kelembak Kemenyan
8)    CRT = Cerutu
9)    KLB = Rokok Daun atau Klobot
10)  TIS = Tembakau Iris
11)  HPTL = Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait