a. | gangguan pada jaringan termasuk gangguan pada server atau pemadaman listrik, dan/atau |
b. | keadaan luar biasa yang terjadi pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan. |
Terdapat Perbedaan Format Tanda Terima dan Tanda Terima Sementara Surat Pernyataan
Pelaksanaan penerbitan tanda terima sementara Surat Pernyataan bersifat sementara dan berlangsung sampai gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa yang terjadi pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan telah selesai. Tanda Terima Sementara Surat Pernyataan ini tidak menggantikan tanda terima Surat Pernyataan.
Proses Penerbitan Tanda Terima
Surat Pernyataan yang telah diterbitkan Tanda Terima Sementara Surat Pernyataan dilakukan penelitian kesesuaian antara Surat Pernyataan dengan lampirannya yang dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanda terima sementara diterbitkan. Atas Tanda Terima Sementara Surat Pernyataan tersebut selanjutnya akan diterbitkan Tanda Terima Surat Pernyataan kepada Wajib Pajak. Namun, apabila berdasarkan hasil penelitian Wajib Pajak yang menerima tanda terima sementara Surat Pernyataan:
termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, | |
tidak dapat dapat menunjukkan bukti pelunasan Tunggakan Pajak, bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak, dan/atau | |
tidak dapat menunjukkan bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara, disertai informasi tertulis dari kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan, |
berlaku ketentuan:
tidak diterbitkan tanda terima Surat Pernyataan | |
Surat Pernyataan beserta lampirannya dikembalikan | |
Surat Pernyataan dianggap tidak disampaikan, dan | |
tanda terima sementara Surat Pernyataan menjadi tidak berlaku. |
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Tanda Terima Sementara Amnesti Pajak ini, silahkan kunjungi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2016:
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show&id=16126