Melalui Siaran Pers Nomor SP-24/2021, Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 6 (enam) perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang akan melakukan pemungutan PPN atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia dan berlaku mulai 1 Agustus 2021. Dengan penambahan 6 (enam) perusahaan, maka jumlah total Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 81 badan usaha. Siapa saja 6 (enam) perusahaan tersebut? Simak infografis berikut!
Tambahan 6 Perusahaan sebagai Pemungut PPN PMSE
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: Pemungut PPN, PPN, PPN PMSE
Artikel Terkait
Pengkreditan Pajak Masukan dengan Masa Pajak yang Berbeda
Dewa Suartama
12 August 2024
Ikuti Langkah Ini Jika Alami Error Null Pointer pada e-Faktur 4.0
Redaksi Ortax
5 August 2024
Data Faktur Pajak di e-Faktur Hilang? PKP Bisa Ajukan Permintaan Data ke KPP
Redaksi Ortax
3 August 2024
Alami Kendala Akses Web e-Faktur, Ini Saran DJP
Redaksi Ortax
31 July 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA