DJP Tambah 4 Pelaku Usaha PMSE, Hasilkan Rp12,2 Triliun Pungutan PPN

Finance Accounting Tax  - Flyfin / Pixabay
Flyfin / Pixabay

Melalui Siaran Pers Nomor SP- 18/2023, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa pada bulan April 2023, pihaknya telah menunjuk empat pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pelaku usaha PMSE yang ditunjuk tersebut yaitu Agoda Company Pte. Ltd, Tencent Music Entertainment Hong Kong, Supercell Oy, WPEngine, Inc.

Jumlah tersebut bertambah menjadi 148 pelaku usaha PMSE pemungut PPN. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 129 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp12,2 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp2,04 triliun setoran tahun 2023.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE tersebut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.

Ke depannya, DJP akan terus melakukan penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE baru. Pelaku usaha PMSE yang akan ditunjuk tersebut merupakan pelaku usaha PMSE yang memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan. Selain itu, kriteria pelaku usaha PMSE yang ditunjuk juga dapat dilihat dari jumlah traffic di Indonesia, yakni melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait