Tahun 2017, pakai PPh Final 1% atau PPh 25?

PPh FinalSetelah berakhirnya tahun Pajak 2016, tentunya setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2016 paling lambat tanggal 30 April 2017 bagi Wajib Pajak Badan dan 31 Maret 2017 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak yang dimaksud tak terkecuali bagi yang telah menyetorkan pajaknya (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013) sebesar 1% dari omset setiap bulan selama Tahun 2016. Mengenai kewajiban penyetoran pajak sebesar 1% setiap bulannya yang telah dilakukan tahun 2016, apakah kewajiban tersebut tetap wajib dilaksanakan di tahun 2017 dan tahun berikutnya?

*   Omset tahun 2016 dibawah Rp4.800.000.000,00

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak wajib menyetorkan PPh Final sebesar 1% dari peredaran bruto (omset) untuk setiap masa pajak. Pengenaan PPh Final tersebut didasarkan pada omset dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.

Sebagai contoh :
CV ABC memiliki usaha penjualan komputer yang berdasarkan pembukuan atau catatan selama tahun 2016 (Januari 2016 s/d Desember 2016), memiliki omset sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Dengan demikian, atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh CV ABC pada tahun 2017 nantinya akan dikenai PPh bersifat final sebesar 1% setiap bulan, karena omset CV ABC pada Tahun Pajak 2016 tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Misalkan Januari 2017 CV ABC memiliki omset sebesar Rp 800.000.000, maka CV ABC wajib menyetorkan PPh Final sebesar 1% x Rp 800.000.000 = Rp 8.000.000 paling lambat pada tanggal 15 Februari 2017.

*   Omset tahun 2016 diatas Rp 4.800.000.000,00

Apabila ternyata selama bulan Januari s/d Desember 2017 CV ABC telah memperoleh total omset sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)? Apakah Tahun 2018 (tahun berikutnya) nanti tetap wajib menyetorkan PPh Final 1% dari omset?
Mengacu pada Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 :

“Dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.”

Dengan demikian pada Tahun Pajak 2018, CV ABC akan dikenai PPh berdasarkan tarif umum Undang-Undang PPh dikarenakan total omset pada 2017 (tahun sebelumnya) sudah diatas Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Dengan dikenai PPh berdasarkan tarif umum Undang-Undang PPh, nantinya CV ABC memiliki kewajiban untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25 selama tahun 2018.

*   Kenaikan Omset melebihi Rp4.800.000.000,00 dipertengahan tahun 2016

Apabila selama Januari s/d Oktober 2017 diketahui total omset CV ABC ternyata sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Artinya omset tersebut sudah melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah. Apakah untuk pajak bulan November dan Desember 2017 menggunakan tarif umum dan tidak perlu menyetorkan pajak 1%?
Mengacu pada Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 :

“Dalam hal peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.”

maka atas penghasilan dari kegiatan usaha yang diterima oleh CV ABC s/d bulan Desember 2017 (akhir Tahun Pajak 2017) nanti tetap dikenai tarif PPh yang bersifat final sebesar 1% dari Omset untuk bulan November dan Desember 2017.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait