Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan peningkatan daya saing industri nasional, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Super Tax Deduction sebagai insentif fiskal bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 dan Bab VII Bagian Keempat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).
Mengacu pada Pasal 432 ayat (2) PMK 81/2024, wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300%. Adapun pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan litbang meliputi:
Tambahan pengurangan penghasilan bruto terdiri dari:
Berdasarkan Pasal 1 angka 219 PMK 81/2024, dijelaskan bahwa komersialisasi adalah kegiatan produksi di Indonesia dan penjualan atas barang dan/atau jasa hasil litbang. Adapun pihak yang dapat melakukan komersialisasi yakni wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang dan wajib pajak lainnya. Pasal 433 ayat (2) PMK 81/2024 menegaskan bahwa dalam hal komersialisasi dilakukan oleh pihak ketiga atau wajib pajak lainnya, pengurangan hanya diberikan kepada wajib pajak yang melakukan litbang.
Dalam Pasal 433 ayat (3) PMK 81/2024 juga dijelaskan bahwa komersialisasi oleh wajib pajak lainnya dapat dilakukan jika wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang:
Agar tambahan pengurangan penghasilan bruto dapat diakui dan dapat dipertanggungjawabkan, wajib pajak harus mengajukan permohonan melalui OSS dengan melampirkan proposal kegiatan litbang dan surat keterangan fiskal (SKF). Berdasarkan Pasal 434 ayat (1) PMK 81/2024, dalam hal wajib pajak ingin mendapatkan fasilitas tambahan pengurangan penghasilan bruto, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni litbang yang:
Tambahan pengurangan penghasilan bruto atas biaya kegiatan litbang dapat meliputi biaya yang berkaitan dengan:
Besaran tambahan pengurang penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan sebesar persentase tambahan pengurangan dikalikan akumulasi biaya litbang terkait untuk 5 tahun pajak terakhir. Tambahan pengurang tersebut mulai dibebankan pada saat terjadi pendaftaran hak paten atau hak PVT atau mencapai tahap komersialisasi. Di samping itu, besarnya tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dibebankan di setiap tahun pajak paling tinggi sebesar 40% dari penghasilan kena pajak sebelum dikurangi dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto.
Categories:
Tax LearningJadwal Training
01 November 2023
09 September 2021