Tax Learning

Syarat dan Ketentuan Supertax Deduction Litbang

Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan peningkatan daya saing industri nasional, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Super Tax Deduction sebagai insentif fiskal bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 dan Bab VII Bagian Keempat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).

Supertax Deduction atas Kegiatan Litbang

Mengacu pada Pasal 432 ayat (2) PMK 81/2024, wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300%. Adapun pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan litbang meliputi:

  • pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang; dan
  • tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Tambahan pengurangan penghasilan bruto terdiri dari:

  1. 50%, jika litbang menghasilkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) berupa paten atau hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri;
  2. 25%, jika litbang menghasilkan HAKI berupa paten atau hak PVT selain didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri, juga didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT luar negeri;
  3. 100%, jika litbang mencapai tahap komersialisasi; dan/atau
  4. 25%, jika litbang menghasilkan HAKI berupa paten atau hak PVT, telah didaftarkan, mencapai tahap komersialisasi, dan dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.

Komersialisasi

Berdasarkan Pasal 1 angka 219 PMK 81/2024, dijelaskan bahwa komersialisasi adalah kegiatan produksi di Indonesia dan penjualan atas barang dan/atau jasa hasil litbang. Adapun pihak yang dapat melakukan komersialisasi yakni wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang dan wajib pajak lainnya. Pasal 433 ayat (2) PMK 81/2024 menegaskan bahwa dalam hal komersialisasi dilakukan oleh pihak ketiga atau wajib pajak lainnya, pengurangan hanya diberikan kepada wajib pajak yang melakukan litbang.

Dalam Pasal 433 ayat (3) PMK 81/2024 juga dijelaskan bahwa komersialisasi oleh wajib pajak lainnya dapat dilakukan jika wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang:

  • telah mendapatkan HAKI berupa paten atau hak PVT; dan
  • harus mendapatkan penghasilan dengan nilai yang sebenarnya atau seharusnya diterima atas pemanfaatan HAKI berupa paten atau hak PVT dari wajib pajak lainnya yang melakukan komersialisasi.

Syarat Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto

Agar tambahan pengurangan penghasilan bruto dapat diakui dan dapat dipertanggungjawabkan, wajib pajak harus mengajukan permohonan melalui OSS dengan melampirkan proposal kegiatan litbang dan surat keterangan fiskal (SKF). Berdasarkan Pasal 434 ayat (1) PMK 81/2024, dalam hal wajib pajak ingin mendapatkan fasilitas tambahan pengurangan penghasilan bruto, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni litbang yang:

  1. dilakukan oleh wajib pajak, selain wajib pajak yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang penghasilan kena pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan tersendiri dalam kontrak yang berbeda dengan ketentuan umum;
  2. mulai dilaksanakan paling lama sejak berlakunya PP 45/2019;
  3. memenuhi kriteria:
    • bertujuan memperoleh penemuan baru;
    • berdasarkan konsep atau hipotesa orisinal;
    • memiliki ketidakpastian atas hasil akhir;
    • terencana dan memiliki anggaran; dan
    • bertujuan menciptakan sesuatu yang bisa ditransfer secara bebas atau diperdagangkan di pasar; dan
  4. merupakan litbang prioritas dengan fokus dan tema yang telah diatur dalam lampiran huruf WW dan XX PMK 81/2024.

Jenis Biaya yang Diberikan Tambahan Pengurangan Bruto

Tambahan pengurangan penghasilan bruto atas biaya kegiatan litbang dapat meliputi biaya yang berkaitan dengan:

  1. aktiva selain tanah dan bangunan, berupa:
    • biaya penyusutan aktiva tetap berwujud dan/atau biaya amortisasi aktiva tidak berwujud; dan
    • biaya penunjang aktiva tetap berwujud yang meliputi listrik, air, bahan bakar dan biaya pemeliharaan;
  2. barang dan/atau bahan;
  3. gaji, honor, atau pembayaran sejenis yang dibayarkan kepada pegawai, peneliti, dan/atau perekayasa yang dipekerjakan;
  4. pengurusan untuk mendapatkan HAKI berupa paten atau hak PVT; dan/atau
  5. imbalan yang dibayarkan kepada lembaga penelitian dan pengembangan dan/atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia yang dikontrak oleh wajib pajak untuk melakukan kegiatan litbang tanpa memiliki hak atas hasil dari litbang yang dilakukan.

Besaran tambahan pengurang penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan sebesar persentase tambahan pengurangan dikalikan akumulasi biaya litbang terkait untuk 5 tahun pajak terakhir. Tambahan pengurang tersebut mulai dibebankan pada saat terjadi pendaftaran hak paten atau hak PVT atau mencapai tahap komersialisasi. Di samping itu, besarnya tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dibebankan di setiap tahun pajak paling tinggi sebesar 40% dari penghasilan kena pajak sebelum dikurangi dengan tambahan pengurangan penghasilan bruto.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA