Tax Learning

Penyelenggaraan Vokasi dapat Fasilitas Supertax Deduction, Apa Saja Syaratnya?

Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan peningkatan daya saing industri, diperlukan upaya berkelanjutan dalam hal inovasi, dukungan teknologi, dan pengembangan SDM yang adaptif terhadap perubahan. Salah satu cara untuk mendukung upaya tersebut adalah melalui penyelenggaraan praktik kerja, program pemagangan, dan pembelajaran lainnya yang ditujukan untuk mengembangkan SDM dengan kompetensi tertentu.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Super Tax Deduction sebagai insentif fiskal bagi pelaku usaha yang melakukan penyelenggaraan program di bidang vokasi. Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 (PMK 128/2019).

Supertax Deduction Vokasi

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 128/2019, dijelaskan bahwa wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran (kegiatan vokasi). Pengurangan penghasilan bruto tersebut meliputi:

  1. pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi; dan
  2. tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi.

Terdapat 2 jenis kegiatan vokasi yang dapat dilakukan oleh wajib pajak, yakni kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan dan kegiatan pembelajaran. Adapun kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan yaitu kegiatan yang dilakukan wajib pajak di tempat usaha wajib pajak, dan diikuti oleh:

  1. siswa/mahasiswa/peserta latih, pendidik/instruktur, dan/atau tenaga kependidikan/kepelatihan di:
    • SMK atau MA Kejuruan 
    • perguruan tinggi prog diploma pada pendidikan vokasi (D-I, D-II, D-III, D-IV);
    • balai latihan kerja; dan/ atau
  2. perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pada pihak manapun (dikoordinasi Kemenaker, Disnaker Provinsi, atau kabupaten/kota). 

Sementara itu, kegiatan pembelajaran yaitu kegiatan pengajaran yang dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh wajib pajak. Kegiatan pengajaran dapat dilakukan di SMK atau MA kejuruan, D-I, D-II, D-III, D-IV vokasi, maupun balai latihan kerja.

Kompetensi Tertentu

Daftar kompetensi tertentu secara rinci diatur dalam lampiran A PMK 128/2019. Adapun yang dimaksud kompetensi tertentu dalam kegiatan vokasi adalah kompetensi yang diajarkan pada:

  1. sekolah menengah kejuruan dan/atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan (127 kompetensi);
  2. perguruan tinggi program diploma pada program vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan (268 kompetensi); dan/atau
  3. balai latihan kerja untuk perorangan serta peserta latih, instrukturi, dan/atau tenaga kepelatihan (58 kompetensi).

Syarat Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto

Agar tambahan pengurangan penghasilan bruto dapat diakui dan dapat dipertanggungjawabkan, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan melalui sistem OSS dengan melampirkan perjanjian kerja sama dan surat keterangan fiskal (SKF). Selanjutnya, tambahan pengurangan penghasilan bruto dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan memenuhi ketentuan:

  1. telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu;
  2. memiliki perjanjian kerja sama;
  3. tidak dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto; dan
  4. telah menyampaikan SKF.

Biaya yang Dapat Diberikan Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto

Berdasarkan Pasal 4 PMK 128/2019, diperinci kembali beberapa biaya kegiatan vokasi yang mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, yakni meliputi biaya:

  1. penyediaan fasilitas fisik khusus (tempat pelatihan) dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus (listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya);
  2. honorarium instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing praktik kerja, pemagangan, dan/atau kegiatan pembelajaran;
  3. barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan vokasi;
  4. honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada peserta kegiatan vokasi; dan/atau
  5. biaya sertifikasi kompetensi bagi peserta.

Di samping itu, dalam Pasal 5 huruf g, h, dan i PMK 128/PMK.010/2019 juga ditegaskan bahwa tambahan pengurangan penghasilan bruto dapat dibebankan sebagai biaya dengan syarat tidak menyebabkan rugi fiskal tahun berjalan. Kemudian, apabila dalam hal tambahan pengurangan menyebabkan rugi fiskal pada tahun berjalan, maka besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dikurangkan pada tahun berjalan yaitu sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun berjalan.

Berikutnya, tambahan pengurangan penghasilan bruto juga tidak dapat diberikan dalam hal fasilitas fisik yang digunakan merupakan bagian dari penanaman modal yang mendapatkan fasilitas tax allowance dan investment allowance.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA