Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan peningkatan daya saing industri, diperlukan upaya berkelanjutan dalam hal inovasi, dukungan teknologi, dan pengembangan SDM yang adaptif terhadap perubahan. Salah satu cara untuk mendukung upaya tersebut adalah melalui penyelenggaraan praktik kerja, program pemagangan, dan pembelajaran lainnya yang ditujukan untuk mengembangkan SDM dengan kompetensi tertentu.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Super Tax Deduction sebagai insentif fiskal bagi pelaku usaha yang melakukan penyelenggaraan program di bidang vokasi. Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 (PMK 128/2019).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 128/2019, dijelaskan bahwa wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran (kegiatan vokasi). Pengurangan penghasilan bruto tersebut meliputi:
Terdapat 2 jenis kegiatan vokasi yang dapat dilakukan oleh wajib pajak, yakni kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan dan kegiatan pembelajaran. Adapun kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan yaitu kegiatan yang dilakukan wajib pajak di tempat usaha wajib pajak, dan diikuti oleh:
Sementara itu, kegiatan pembelajaran yaitu kegiatan pengajaran yang dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh wajib pajak. Kegiatan pengajaran dapat dilakukan di SMK atau MA kejuruan, D-I, D-II, D-III, D-IV vokasi, maupun balai latihan kerja.
Daftar kompetensi tertentu secara rinci diatur dalam lampiran A PMK 128/2019. Adapun yang dimaksud kompetensi tertentu dalam kegiatan vokasi adalah kompetensi yang diajarkan pada:
Agar tambahan pengurangan penghasilan bruto dapat diakui dan dapat dipertanggungjawabkan, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan melalui sistem OSS dengan melampirkan perjanjian kerja sama dan surat keterangan fiskal (SKF). Selanjutnya, tambahan pengurangan penghasilan bruto dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan memenuhi ketentuan:
Berdasarkan Pasal 4 PMK 128/2019, diperinci kembali beberapa biaya kegiatan vokasi yang mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, yakni meliputi biaya:
Di samping itu, dalam Pasal 5 huruf g, h, dan i PMK 128/PMK.010/2019 juga ditegaskan bahwa tambahan pengurangan penghasilan bruto dapat dibebankan sebagai biaya dengan syarat tidak menyebabkan rugi fiskal tahun berjalan. Kemudian, apabila dalam hal tambahan pengurangan menyebabkan rugi fiskal pada tahun berjalan, maka besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dikurangkan pada tahun berjalan yaitu sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun berjalan.
Berikutnya, tambahan pengurangan penghasilan bruto juga tidak dapat diberikan dalam hal fasilitas fisik yang digunakan merupakan bagian dari penanaman modal yang mendapatkan fasilitas tax allowance dan investment allowance.
Categories:
Tax LearningJadwal Training
01 November 2023