Berita Nasional

Susun BTKI 2028, Pemerintah Siapkan Penyesuaian Tarif dan Ketentuan Lartas

Daffa Yasril Nurmansyah

Foto: Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Lewat Kickoff Meeting Penyusunan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2028 yang diselenggarakan pada Rabu (9/9/2026), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Lembaga National Single Window (LNSW), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan mulai menyusun BTKI 2028 sebagai tindak lanjut atas penerapan Harmonized System (HS) 2028 yang akan berlaku secara internasional mulai 1 Januari 2028.

Kepala Subdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa penyusunan BTKI 2028 merupakan langkah awal untuk mengatur dan menyesuaikan kembali struktur tarif nasional agar lebih selaras dengan perkembangan perdagangan internasional dan kebutuhan perekonomian dalam negeri.

“Penyusunan BTKI 2028 tidak selesai pada konversi nomenklatur. Proses ini menjadi momentum untuk melakukan harmonisasi struktur tarif nasional, penyesuaian kebijakan larangan dan pembatasan, pemenuhan komitmen dalam perjanjian perdagangan bebas, serta penguatan kepentingan nasional melalui pembentukan pos tarif yang lebih representatif,” jelas Budi Prasetiyo, dikutip pada Selasa (15/9/2026).

Selain penyesuaian kebijakan, pemerintah juga akan membentuk pos tarif yang lebih representatif terhadap komoditas unggulan Indonesia dan kebutuhan sektor industri dalam negeri. Adapun susunan HS 2028 meliputi 299 paket amendemen, dengan 1.229 heading dan 5.852 subheading. Jumlah tersebut mencakup tambahan 6 heading dan 428 subheading baru dibandingkan HS 2022.

Lebih lanjut, BTKI 2028 akan dikembangkan secara digital untuk memudahkan navigasi dan pencarian, mempercepat akses informasi, menjaga konsistensi aspek legalitas dan terminologi, serta mendukung proses pembaruan secara lebih efisien.

Untuk diketahui, penyusunan BTKI 2028 dilakukan sebagai bagian dari kewajiban Indonesia menyesuaikan nomenklatur nasional dengan perkembangan HS yang ditetapkan oleh World Customs Organization (WCO). Kewajiban tersebut sejalan dengan ratifikasi International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System melalui Keputusan Presiden 35/1993. 

Adapun Indonesia berkewajiban mengadopsi HS 2028 ke dalam ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) sesuai kerangka kerjasama kepabeanan ASEAN. Hasil harmonisasi tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan BTKI 2028.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA