Melalui keterangan tertulis yang dirilis 4 Februari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa penyampaian Surat Teguran kepada wajib pajak dilakukan secara otomatis oleh sistem. DJP mengimbau wajib pajak untuk melakukan pengecekan kembali, dan menginformasikan kepada DJP jika terdapat ketidaksesuaian.
“Perlu kami sampaikan bahwa penerbitan Surat Teguran pada aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP,” jelas DJP. Dalam keterangan tersebut, DJP menjelaskan bahwa penerbitan Surat Teguran tersebut dilakukan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Penerbitan Surat Teguran ini merupakan bagian dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi.
Sebelumnya, terdapat beberapa keluhan dari wajib pajak yang menerima Surat Teguran secara tiba tiba. Selain itu, banyak yang menerima Surat Teguran secara berulang atas kewajiban pajak yang sama. Terkait hal ini, DJP mengimbau wajib pajak dapat menginformasikan kepada DJP jika menerima Surat Teguran yang tidak sesuai. “Kami mengimbau kepada wajib pajak yang menerima Surat Teguran secara berulang atau menemukan adanya ketidaksesuaian … dapat menginformasikan hal dimaksud melalui saluran helpdesk yang ada di unit kerja DJP atau melalui kring pajak 1500 200 dengan dilengkapi dokumen pendukung … ,” tulis DJP.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya. Surat Teguran diterbitkan sebagai rangkaian dari tindakan penagihan atas utang pajak yang belum dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan. Dalam UU KUP, Surat Teguran juga dapat diterbitkan apabila SPT tidak disampaikan sesuai batas waktu. Pejabat dapat menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak.
Categories:
Tax Alert04 Februari 2025