Sumbangan COVID-19 di Indonesia Dapat Menjadi Biaya Pajak

Pemerintah telah mengeluarkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020. Salah satu insentif pajak yang diberikan adalah sumbangan terkait Covid-19 yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung pajak. Lalu bagaimana syarat dan mekanismenya? Simak infografis berikut!
 
180719-02
 
1770_5
 
1770_5
1770_5
1770_5
1770_5
 
1770_5
Categories: Infografis

Artikel Terkait