Pemerintah telah mengeluarkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020. Salah satu insentif pajak yang diberikan adalah sumbangan terkait Covid-19 yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung pajak. Lalu bagaimana syarat dan mekanismenya? Simak infografis berikut!
Sumbangan COVID-19 di Indonesia Dapat Menjadi Biaya Pajak
bacaan 2 Menit
Categories: Infografis
- Tagged: insentif_covid
Artikel Terkait
Insentif Pajak Bagi WP Terdampak Covid-19 Resmi Diperpanjang!
Dewa Suartama
22 July 2022
Realisasi Insentif Pajak Mobil dan Rumah Masih Minim
Dewa Suartama
28 June 2022
Jangan Lupa! Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Covid 2021 Hanya Sampai Maret
Dewa Suartama
29 March 2022
Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Covid-19 2021 Diperpanjang Sampai Maret!
Dewa Suartama
4 February 2022
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA