Sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip worldwide income, yakni wajib pajak dalam negeri (WPDN) dikenai pajak atas seluruh penghasilan yang diterima tanpa memperhatikan apakah penghasilan tersebut bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri. Sejalan dengan hal tersebut, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi, wajib pajak tidak hanya wajib melaporkan penghasilan dari dalam negeri, tetapi juga seluruh penghasilan yang berasal dari luar negeri.
Guna menghindari pemajakan berganda, wajib pajak dapat memanfaatkan mekanisme kredit pajak luar negeri sebagaimana diatur dalam PPh Pasal 24. Meski demikian, penting untuk dipahami bahwa besaran kredit pajak yang dapat dikurangkan tidak otomatis dihitung oleh sistem. Wajib pajak harus melakukan perhitungan secara mandiri dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 dan memperhatikan batas maksimum kredit pajak yang diperkenankan.
Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
Selain penghitungan besaran pajak luar negeri yang dapat dikreditkan, pengkreditan pajak luar negeri juga mensyaratkan adanya dokumen pendukung. Bukti pemotongan atau pembayaran pajak yang dilakukan di luar negeri harus dilampirkan sebagai dasar pengakuan kredit pajak. Dokumen tersebut harus disampaikan dalam SPT Induk sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelaporan.
Cara menghitung dan menentukan besaran pajak luar negeri yang dapat dikreditkan wajib pajak orang pribadi dapat Anda lihat pada artikel berikut ini: Cara Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri Wajib Pajak Orang Pribadi.
Tidak hanya untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang bukan objek pajak, pengisian penghasilan neto dari luar negeri juga dapat dilakukan pada Lampiran L-2 bagian C SPT Tahunan PPh OP, yakni dengan cara menjawab YA pertanyaan induk SPT bagian B angka 1 huruf d “Apakah Anda Menerima Penghasilan Luar Negeri?”

Bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk melaporkan besarnya penghasilan yang bersumber dari luar negeri, wajib pajak wajib mengisi rincian penghasilan luar negeri (tidak termasuk kerugian yang diderita di luar negeri) termasuk dengan dokumen pendukung untuk setiap jenis penghasilan dari negara sumber penghasilan.
Selanjutnya, wajib pajak dapat mengisi Lampiran L-2 Bagian C. klik tab lampiran L-2, lalu pada bagian tabel C. Penghasilan Neto Luar Negeri, klik tombol +Tambah.

Lalu, sistem akan menampilkan pop-up windows yang terdiri atas 10 kolom informasi yang dapat diisi dengan panduan sebagai berikut:
Setelah kolom terisi, klik Simpan. Untuk menambahkan penghasilan neto luar negeri lainnya, ulangi langkah-langkah di atas. Wajib pajak juga dapat mengubah isian data yang sudah diisikan dengan cara klik ikon Pensil. Selain itu, untuk menghapus data yang sudah diisikan, klik ikon Sampah.