Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi digunakan untuk menghitung dan melaporkan penghasilan yang menjadi objek PPh, termasuk juga penghasilan yang merupakan objek PPh Final sesuai Pasal 4 ayat (2) UU Pajak Penghasilan.
PPh Final merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan-penghasilan tertentu dengan tarif dan dasar pengenaan yang telah ditetapkan secara khusus. PPh final merupakan pajak yang dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan. Beberapa objek penghasilan yang dikenakan PPh Final antara lain penghasilan yang diterima istri dari satu pemberi kerja, peredaran bruto untuk wajib pajak tertentu sesuai dengan PP 55/2022, bunga tabungan, bunga deposito, bunga obligasi, jasa konstruksi dan persewaan tanah/bangunan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025) pelaporan penghasilan objek PPh Final pada SPT Tahunan Orang Pribadi berada pada lampiran L-2 Bagian A. Lampiran L-2 Bagian A hanya dapat diisi setelah wajib pajak menjawab Ya pada Formulir Induk Bagian I Angka 14c.
Lampiran L-2 Bagian A diisi dengan penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final yang diterima atau diperoleh wajib pajak sendiri, istri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa. Untuk penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final yang diterima istri dengan status hidup berpisah (HB), pisah harta (PH), atau memilih terpisah (MT) dilaporkan pada SPT Tahunan PPh istri sebagai WP OP tersendiri.
Untuk membuka lampiran L-2 Bagian A, wajib pajak harus memilih YA pada Formulir Induk Bagian I Angka 14c “Apakah Anda Menerima Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final?”.
Pada bagian tabel A lampiran L-2, klik tombol +Tambah. Lalu, sistem akan menampilkan pop-up formulir isian yang terdiri atas 6 kolom informasi.