Batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi jatuh setiap akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya. Sebelum SPT Tahunan dapat disampaikan, terdapat sejumlah data penting yang perlu dipersiapkan. Bagi pegawai tetap di sektor swasta maupun penerima pensiun berkala, salah satu dokumen utama yang wajib tersedia adalah Bukti Pemotongan PPh Formulir A1 (BPA1). Sementara itu, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, serta para pensiunannya, dokumen yang digunakan adalah Bukti Pemotongan PPh Formulir A2 (BPA2).
Secara umum, ketentuan mengenai formulir BPA1 maupun BPA2 telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2025 (PER 11/2025). Mengacu Pasal 6 ayat (1) huruf a PER 11/2025, Formulir BPA1 merupakan bukti potong (Bupot) PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala yang dibuat pada masa pajak terakhir. Sementara itu, formulir BPA2 merupakan Bupot PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau pejabat negara atau pensiunannya yang dibuat pada masa pajak terakhir.
Adapun masa pajak terakhir yang dimaksud yakni meliputi masa pajak Desember, masa pajak tertentu saat pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak tertentu saat pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun.
Pasca implementasi Coretax, bukti potong BPA1 dan/atau BPA2 dapat diperoleh secara mandiri dengan mengunduh langsung melalui akun wajib pajak bersangkutan yang telah diaktivasi.
Berikut langkah-langkah cara mengunduh BPA1 dan/atau BPA2 melalui Coretax.