Tax Learning

Status Lama Dicabut , Ini Syarat Pengajuan Ulang WP Kriteria Tertentu sesuai PMK 28/2026

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026), maka pemerintah telah resmi mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2018 (PMK 39/2018) s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 (PMK 119/2024).

Bagi wajib pajak yang ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu WP kriteria tertentu berdasarkan PMK 39/2018, atas keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan kriteria tertentu mulai tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan 10 Juni 2026. Permohonan penetapan akan diproses dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan disampaikan.

Kriteria Tertentu

Pasal 3 PMK 28/2026 mengatur bahwa WP kriteria tertentu untuk dapat diberikan percepatan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Yang dimaksud sebagai kriteria tertentu adalah:

  1. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT);
  2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut; dan
  4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Penegasan Kriteria Tertentu di PMK 28/2026

Pengertian Tepat Waktu dalam hal pemenuhan kriteria WP kriteria tertentu pada PMK 39/2018 dengan PMK 28/2026 tidak mengalami perubahan. Namun, untuk pengertian tunggakan pajak, PMK 28/2026 menambahkan penegasan syarat.

Jika sebelumnya pada PMK 39/2018 wajib pajak hanya dievaluasi keadaannya utang pajaknya pada tanggal 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan. Pada ketentuan baru terdapat penambahan syarat yaitu wajib pajak tidak pernah melakukan pembayaran melewati batas akhir pelunasan utang pajak untuk semua jenis pajak, termasuk tidak pernah melakukan pembayaran melewati batas akhir pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak yang telah memperoleh persetujuan, dalam 5 tahun terakhir sebelum penetapan WP kriteria tertentu.

Syarat terkait laporan keuangan juga mengalami perubahan. PMK 28/2026 mensyaratkan wajib pajak memperoleh pendapat WTP (unqualified opinion), namun tidak termasuk WTP dengan paragraf penjelas (modified unqualified opinion).

Laporan keuangan tersebut juga wajib bukan merupakan laporan keuangan yang disajikan ulang (restatement) akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data. PMK 28/2026 juga menegaskan bahwa akuntan publik yang melakukan audit harus memenuhi ketentuan terkait batas pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis, yakni 5 tahun.

Dalam hal terdapat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) atas laba/rugi fiskal yang terbit minimal 3 bulan sebelum penetapan WP kriteria tertentu, P2DK tersebut harus diberikan tanggapan atau dilakukan pembahasan. Wajib pajak juga harus memenuhi kriteria tidak dilakukan koreksi atas laba/rugi fiskal lebih dari 5% berdasarkan hasil pemeriksaan untuk 3 tahun pajak terakhir sebelum penetapan WP kriteria tertentu, yang telah disetujui oleh wajib pajak atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Untuk syarat tidak pernah dipidana, pada ketentuan sebelumnya hanya mensyaratkan wajib pajak tidak pernah dipidana karena tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. Namun PMK 28/2026 memperjelas bahwa pengertian tidak pernah dipidana yang dimaksud yaitu wajib pajak telah terdaftar dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama 5 tahun terakhir sebelum penetapan WP kriteria tertentu.

Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu

Wajib pajak dapat memperoleh status WP kriteria tertentu dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) secara elektronik melalui Coretax paling lambat tanggal 10 Januari. Apabila tidak dapat disampaikan secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA