Salah satu dokumen penting yang diperlukan ketika memperoleh penghasilan dari luar negeri adalah Surat Keterangan Domisili (SKD). Dengan SKD, subjek pajak dalam dapat memanfaatkan ketentuan yang ada dalam tax treaty. Misalnya, penghasilannya tidak dikenakan pajak penghasilan atau dipotong dengan tarif yang lebih rendah di negara sumber yang merupakan mitra P3B.
Cara Mengajukan SKD bagi SPDN
Berbeda dengan SKD untuk SPLN yang dibuat melalui e-SKD, SKD untuk SPDN dapat diperoleh melalui menu Info KSWP yang tersedia pada akun DJP Online. Berikut langkah-langkahnya.
Masuk ke menu info KSWP. Lalu, pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih keperluan “SKD SPDN”.
Selanjutnya, isi periode masa berlaku dengan masa awal 1 dan masa akhir 12, dan tahun berjalan.
Selanjutnya, klik Cek Data. Lalu, isi kode keamanan sesuai pada layar, kemudian klik Submit.
Berikutnya, lengkapi informasi data wajib pajak pada bagian nomor telepon dan email.
Pada bagian Data SKD, pilih negara Mitra P3B, nama lawan transaksi, tax identification number lawan transaksi, serta deskripsi transaksi.
Langkah terakhir, centang pernyataan, isi kode keamanan, lalu klik Submit.
SKD akan terunduh secara otomatis.