Pertanyaan:
Selamat pagi rekan,
Mohon pencerahannya. Beberapa hari yang lalu kantor saya mendapatkan STP PPN DN (Surat Tagihan Pajak) yang berisi:
1. | Sanksi administrasi denda Pasal 7 KUP penjelasan…kami sudah dapat mengantisipasinya karena saat itu ada kendala teknis yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Dengan asumsi kena sanki adm sebesar 500k….(fix kantor saya faham) |
2. | Sanksi bunga Pasal 9 (2a) KUP…2% X nilai PPN DN yang sudah disetor/ lapor seingat saya jika telat setor/lapor kena sanksi administrasi saja (untuk PPN DN) RP 500K |
Pertanyaan hanya untuk no 2 saja, yaitu:
1. | sejauh mana sih kita bakalan terkena sanksi bunga tersebut. Daluarsa waktunya saat WP sudah pasti dikenakan sanksi bunga? |
2. | apakah mungkin untuk sanksi bunga bisa kita hindari dengan cara kita jemput bola ke KPP dan memberitahuan soal keterlambatan setor/lapor dan mendapatkan langsung Surat Tagih Pajaknya saat itu juga..? |
Note:
Mohon dikoreksi jika saya keliru..
1. | sanksi adm PPN DM bakalan dikenakan jika kita telat setor/ lapor di akhir bulan (hrsnya tgl 30 april, tp setor/lapor di tgl 3 Mei) |
Tanggapan Member Ortax :
Tirtapd | : | Wah mantap | ||||||
Tirtapd | : | ini karena telat bayar | ||||||
NANISS | : | betul rekan tirtapd, tapi masalahnya:
Mohon maaf rekan tirtapd saya belum paham nih soal sanksi bunga ini… | ||||||
NANISS | : | hehhe.. terimakasih | ||||||
Tirtapd | : | Iya bisa, salah satunya kalau telat setor
|
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
1. | Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) “Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.” Adapun batas lapor diatur dalam Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang No 28 Tahun 2007: “Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:
| ||||
2 | Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 dan 2a Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat tersebut mengatur pengenaan bunga atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Untuk jelasnya cara penghitungan bunga tersebut diberikan contoh sebagai berikut: | ||||
3. | Mengacu pada penjelasan butir 1 dan butir 2 di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam hal Wajib Pajak terlambat melakukan Pembayaran/Penyetoran PPN akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran (paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir). Jika Wajib Pajak terlambat dalam menyampaikan SPT Masa PPN, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 500.000. Namun, apabila Wajib Pajak terlambat dalam melakukan Pembayaran/Penyetoran PPN serta terlambat dalam penyampaian SPT PPN maka Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.500.000 ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan x jumlah pajak yang terutang. |