Tax Learning

Sharing Forum : Surat Tagih Pajak Pasal 7 KUP dan 9 (2a) KUP

Redaksi Ortax

28 Agustus 2020

Spacer

Hibah, bantuan, atau sumbangan dapat menjadi pengurang dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. Bagi pihak pemberi, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan. Akan tetapi, pemerintah menetapkan beberapa pengecualian terkait objek Pajak Penghasilan dari keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan melalui PMK Nomor 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan. Lalu kriteria seperti apa saja yang dikecualikan? Simak infografis berikut! 
 
1 
1 
1 
1

Ketentuan lengkap mengenai perlakuan pajak atas hibah hingga Surat Keterangan Bebas untuk hibah dapat dilihat pada artikel berikut ini: Aturan Pengecualian Pajak atas Hibah

Categories:

Tax Learning

Tagged:

Berita Pajak
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA