Sharing Forum : Surat Tagih Pajak Pasal 7 KUP dan 9 (2a) KUP

surat 27 agustus 2020-01

Kutipan Forum – Surat Tagih Pajak pasal 7 KUP dan 9 (2a) KUP 
Kategori Forum : PPN dan PPnBM
Link: https://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=87206
Pencetus : NANISS

Pertanyaan:

Selamat pagi rekan,

Mohon pencerahannya. Beberapa hari yang lalu kantor saya mendapatkan STP PPN DN (Surat Tagihan Pajak) yang berisi:

1.Sanksi administrasi denda Pasal 7 KUP
penjelasan…kami sudah dapat mengantisipasinya karena saat itu ada kendala teknis yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Dengan asumsi kena sanki adm sebesar 500k….(fix kantor saya faham)
2.Sanksi bunga Pasal 9 (2a) KUP…2% X nilai PPN DN yang sudah disetor/ lapor
seingat saya jika telat setor/lapor kena sanksi administrasi saja (untuk PPN DN) RP 500K

Pertanyaan hanya untuk no 2 saja, yaitu:

1.sejauh mana sih kita bakalan terkena sanksi bunga tersebut. Daluarsa waktunya saat WP sudah pasti dikenakan sanksi bunga?
2.apakah mungkin untuk sanksi bunga bisa kita hindari dengan cara kita jemput bola ke KPP dan memberitahuan soal keterlambatan setor/lapor dan mendapatkan langsung Surat Tagih Pajaknya saat itu juga..?

Note:
Mohon dikoreksi jika saya keliru..

1.sanksi adm PPN DM bakalan dikenakan jika kita telat setor/ lapor di akhir bulan (hrsnya tgl 30 april, tp setor/lapor di tgl 3 Mei)

Tanggapan Member Ortax :

Tirtapd:Wah mantap
Tirtapd:ini karena telat bayar
NANISS:betul rekan tirtapd, tapi masalahnya:

1.kok bisa kena sanksi bunga yaa…?
bukankah jika ada keterlambatan hanya dikenakan denda adm saja misalnya untuk PPN DN yaitu 500k..???
2.lalu itu munculnya sanksi denda itu dari mana…???
3jika aturan mainya seperti itu berarti ada dua resiko jika wp telat setor/lapor yaitu akan kena sanksi adm dan sanksi bunga..?begitukah..??

Mohon maaf rekan tirtapd saya belum paham nih soal sanksi bunga ini…

NANISS:hehhe.. terimakasih
Tirtapd:Iya bisa, salah satunya kalau telat setor

1.Ini untuk keterlambatan lapor, sanksinya berupa denda. Kalau terlambat bayar sanksinya beda lagi.
2.sanksi denda tadi karena telat lapor, kalau sanksi bunga tadi karena terlambat bayar
3betul syekali, kalau telat lapor ga telat bayar ya kena sanksi doang. Kalau telat setor tapi ga telat lapor ya kena sanksi bunga.

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :

1.Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

“Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.”

Adapun batas lapor diatur dalam Pasal 3 ayat  3 Undang-Undang No 28 Tahun 2007:

“Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

  1. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
  2. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
  3. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.”
  
2Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 dan 2a Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

(1)“Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.”
(2a)“Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”

Ayat tersebut mengatur pengenaan bunga atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Untuk jelasnya cara penghitungan bunga tersebut diberikan contoh sebagai berikut:
Angsuran masa Pajak Penghasilan Pasal 25 PT A tahun 2008 sejumlah Rp10.000.000,00 per bulan. Angsuran masa Mei tahun 2008 dibayar tanggal 18 Juni 2008 dan dilaporkan tanggai 19 Juni 2008. Apabiia pada tanggal 15 Juli 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak, sanksi bunga dalam Surat Tagihan Pajak dihitung 1 (satu) bulan sebagai berikut:
1 x2% x Rp 10.000.000,00 = Rp 200.000.00.

  
3.Mengacu pada penjelasan butir 1 dan butir 2 di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam hal Wajib Pajak terlambat melakukan Pembayaran/Penyetoran PPN akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran (paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir).  Jika Wajib Pajak terlambat dalam menyampaikan SPT Masa PPN, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 500.000. Namun, apabila Wajib Pajak terlambat dalam melakukan Pembayaran/Penyetoran PPN serta terlambat dalam penyampaian SPT PPN maka Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.500.000 ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan x jumlah pajak yang terutang.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait