Sharing Forum : SPT Tahunan 2015 belum lapor tapi mau ikut TA

spt2015Sharing Forum : SPT Tahunan 2015 belum lapor tapi mau ikut TA
Kategori Forum : Tax Amnesty
Menu : Kutipan Forum
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=64141
Tanggal Forum : 24 Agustus 2016

Pertanyaan :

Ada kasus : untuk tahun pajak 2015 WP belum melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2015, tetapi WP tersebut mau ikut TA. pertanyaannya apakah harus melaporkan dulu SPT tahunan 2015 dan itu dijadikan dasar TA ?

Tanggapan Member Ortax :

VAT
Harus lapor SPT 2015 dulu rekan

kyloren
tetap harus lapor SPT 2015 dulu rekan, cmiiw

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :

1) Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, untuk memperoleh Pengampunan Pajak Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan kepada Menteri dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

“menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan”
  
2)Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 disebutkan yang dimaksud dengan:

“Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir yang selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir adalah:
1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015, atau
2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015.”

  
3)Berdasarkan ketentuan diatas maka Wajib Pajak yang ingin mengikuti program pengampunan pajak, harus  menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh. SPT PPh Tahunan Terakhir ini dilihat dari berakhirnya akhir tahun buku Wajib Pajak sebagaimana dimakud pada penjelasan poin kedua.

Sedangkan untuk pelaporan harta dan utang pada SPT PPh Tahunan PPh terakhir akan dijadikan dasar dalam pengungkapan harta dan utang dalam mengikuti program pengampunan pajak. Hal ini ditegaskan pada kedua poin dibawah ini :

1) Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, yang dimaksud dengan :
“Nilai Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan meliputi:

  1. nilai Harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir dan
  2. nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.”
2)Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, yang dimaksud dengan :
“Nilai Utang yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan meliputi:

  1. nilai Utang yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir  dan
  2. nilai Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.”
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait